PENAMALUT.COM, TERNATE – Keluarga Nuraksar Kodja selaku terdakwa kasus korupsi dana insentif daerah (DID) Kota Tidore menyebut adanya permintaan uang 200 juta untuk meringankan vonis terdakwa.
Permintaan uang itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Nuraksar Kodja, Rustam Ismail. Rustam menyampaikan kepada keluarga agar memberikan uang 200 juta untuk diserahkan ke majelis hakim, dengan tujuan agar vonis terdakwa dikurangi.
Akmal, anak terdakwa yang didampingi keluarganya mengungkapkan perkara yang menjerat bapaknya ini sejak awal sudah tidak benar. Pasalnya, ayahnya memiliki seluruh bukti transfer yang sudah dihadirkan pada saat persidangan.
“Perkara ini bagi kami ada permainan yang disengaja. Rustam yang kami percayakan sebagai kuasa hukum mendatangi kami untuk meminta uang 200 juta untuk diserahkan kepada majelis hakim agar pemotongan putusan nanti,” katanya usai sidang vonis, Selasa (12/11).
Permintaan uang ini, kata Akmal, keluarga memutuskan untuk tidak memberikan, karena tidak mampu.
Sehingga itu, ia menilai putusan majelis hakim sangat janggal, karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. Di mana dalam fakta persidangan semua saksi dari para petani menjelaskan secara detail bahwa bahan-bahan pertanian yang dipesan dari tokoh bapaknya telah diterima dan dibuktikan dengan kwitansi penerimaan.
“Jadi perkara ini seolah bapak kami yang bersalah,” tuturnya sembari meneteskan air mata.
Akmal menegaskan pihaknya punya semua bukti dan siap untuk membongkar kejanggalan-kejanggalan kasus ini.
“Kami juga pernah menanyakan kepada jaksa bahwa uang sisa senilai Rp 1 miliar lebih sebagaimana yang dituduhkan kepada ayah kami, kenapa tidak diselidiki oleh penyidik Kejari Tidore. Namun justru ayah kami selaku penyedia barang dengan jumlah uang yang masuk kepada rekening senilai 700 sekian dengan barang sudah terdistribusi justru menjadi tumbal dari kesalahan yang tidak pernah dilakukan,” ujarnya kesal.
“Saat ini keluarga belum memikirkan untuk banding. Kami berupaya membongkar kebusukan dari para jaksa penuntut umum yang telah menjadikan bapak kami sebagai orang yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini,” sambungnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Rustam Ismail usai sidang langsung kabur. Wartawan sudah mencoba mengonfirmasi terkait permintaan uang tersebut namun tak merespons.
Sebelumnya, terdakwa dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahap II Kota Tidore tahun 2020, Nuraksar Kodja, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung pada Selasa (12/11) tadi berakhir ricuh. Usai hakim membacakan putusan, keluarga terdakwa yang tak terima karena merasa tak adil dengan putusan tersebut langsung marah. Beruntung amarah keluarga bisa dilerai oleh petugas.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Nuraksar Kodja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam alternatif kesatu subsider.
Terdakwa Nuraksar terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraksar Kodja dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah 200 juta dengan ketentuan apabipa denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Menghukum terdakwa Nuraksar Kodja membayar uang pengganti sebesar Rp 119.976.000 (119 juta lebih) dikurangi uang pengembalian yang dititipkan kepada terdakwa ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebesar 4,8 juta. Ketentuannya jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dengan jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa di pidana dengan penjara satu tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurankan selurunya dari pidana yang dijatuhkan. (gon/ask)