PENAMALUT.COM, TERNATE – Ratusan mahasiswa yang menggelar aksi di depan Polda Maluku Utara, Senin (26/5) sore tadi dengan tuntutan pembebasan 11 warga Maba Sangaji, dibubarkan pihak kepolisian.
Polisi beralasan membubarkan massa aksi ini lantaran aksi yang digelar sejak pukul 15.00 WIT hingga sore itu sudah melewati batas waktu, yakni pukul 18.00 WIT atau jam 6 sore.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2008. Di mana batasan waktu yang dibolehkan untuk aksi demonstrasi di muka umum yakni antara pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore. Sementara di tempat tertutup antara pukul 6 pagi hingga pukul 10 malam.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada massa aksi terkait dengan tuntutan pembebasan 11 warga yang saat ditahan atas tuduhan kriminalitas.
Dalam penjelasannya, Kapolres menyampaikan kepada massa aksi bahwa tuntutan tersebut tidak serta langsung diakomodir. Sebab dalam penyelidikan, polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait dengan tindakan 11 warga yang mengarah ke kriminalitas.
“Kalau massa aksi tidak terima dengan hal ini, maka silahkan dilakukan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini,” ujar Anita.
Sementara koordinator aksi, Mujahir, menyatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi massa untuk melakukan aksi lanjutan dengan tuntutan bebaskan 11 warga yang ditahan tanpa syarat.
“Kami tetap menuntut agar 11 warga yang membela haknya yang kini ditangkap agar segera dibebaskan. Ini tuntutan kami dan akan terus melakukan aksi lanjutan,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, pembubaran aksi ini sempat terjadi ketegangan. Polisi dan massa aksi saling dorong dan terjadi saling kejaran. Beruntung ketegangan ini cepat dilerai dan massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (ask)














