PENAMALUT.COM, TERNATE – Seorang oknum anggota polisi inisial Bripda AMK alias Aco dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara, Jumat (18/7).
Aco diadukan atas dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Korban menceritakan ia menjadi korban kekerasan oleh AMK dan A yang merupakan kakak beradik. Kejadian ini terjadi pada Senin 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIT malam. Bermula dari chatting WhatsApp antara ARA (korban) dan terlapor. Korban dan terlapor merupakan teman sekolah.
Tak berselang lama, terlapor menghubungi korban untuk datang ke rumah A di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, dan meminta maaf. Korban yang tak menaruh curiga langsung mengiyakan permintaan terlapor.
Setibanya di rumah terlapor, tanpa banyak tanya korban langsung dicekik oleh Aco. Mirisnya, ayah Aco, MK, dan dua saudaranya ikut memukul korban. Akibatnya, korban mengalami bengkak pada bagian wajah.
Ketika pemukulan itu terjadi, korban mengaku mendapat ancaman dengan bahasa-bahasa yang tidak mengenakkan dari terlapor.
“Saya di chat disuruh ke rumahnya, kalau tidak saya akan dipukul jika kedapatan di jalan. Saya tidak nyaman dan langsung datang ke rumahnya. Ketika saya datang di rumah, mereka langsung pukul saya,” ujar korban saat ditemui, Kamis (17/7).
Tak hanya itu, AMK yang informasinya merupakan salah satu anggota Propam Polda Malut ini diduga turut serta terlibat melakukan kekerasan kepada ARA.
“Saya dicekik di leher oleh AMK, kemudian dia bilang kamu tidak kenal saya. Dia juga bilang kalau mau lapor polisi, sikahkan lapor sudah,” ucapnya.
Ayah korban, AW, menyesalkan kejadian kekerasan yang dialami anaknya yang masih di bawah umur. Menurutnya, masalah ini seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Anehnya kenapa ayah terlapor ikut pukul. Harusnya kan tanya dulu, karena ini anak-anak punya masalah, bukan main hakim sendiri. Jangan habis pukul lalu datang di rumah mau penyelesaian kekeluargaan,” ujarnya kesal.
Sebelum diadukan ke Polda, masalah ini sudah lebih dulu dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan. Laporan dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor: STPL/27/VII/2025/Polsek Ternate Selatan tertanggal 14 Juli 2025.
“Kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Ternate Selatan bisa memproses laporan ini. Begitu juga dengan laporan di Polda. Kami berkeinginan perkara ini terus diproses dan tidak berakhir di atas meja penyidik saja,” pintanya.
Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku laporannya sedang ditangani.
“Sudah dilaporkan ke Polsek, masih tahap penyelidikan,” jelasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi terkait perkara ini. (nox/ask)















