DAERAH  

Soal Pemangkasan Anggaran, Ekonom Sarankan Bupati dan DPRD Halmahera Selatan Ajukan Keberatan

Dr. Mohtar Adam

PENAMALUT.COM, LABUHA – Ekonom Maluku Utara, Mohtar Adam, menyarankan Bupati dan DPRD Halmahera Selatan untuk mengajukan keberatan kepada Kementerian Keuangan, DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan Mohtar, menanggapi surat edaran Menteri Keuangan terkait pemotongan APBD Perubahan Halmahera Selatan tahun 2025.

Mohtar mengatakan, Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan merupakan bentuk kompensasi fiskal yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah atas aktivitas eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya. 

“DBH bersumber dari realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor oleh perusahaan pertambangan ke kas negara, dan besaran pembagiannya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” katanya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (7/8).

Menurut Akademisi Unkhair Ternate ini, pada tahun anggaran 2023, terjadi kurang bayar atas DBH, khususnya dari subsektor tambang nikel di wilayah seperti Pulau Obi, Halmahera Selatan. Padahal berdasarkan laporan PNBP dan data produksi yang sah, daerah seharusnya menerima alokasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. DBH bukan dana hibah, melainkan hak konstitusional daerah. DBH berasal dari penerimaan negara atas eksploitasi sumber daya alam di daerah, yang telah diatur berdasarkan UU dan PMK. Karena itu, pemangkasan terhadap DBH tidak dapat dilakukan secara sepihak, kecuali disertai koreksi teknis atas realisasi produksi atau pembayaran PNBP oleh perusahaan tambang,” jelas Mohtar.

“Pemangkasan DBH tanpa kejelasan berpotensi mengganggu pembangunan dan menimbulkan ketimpangan fiskal. Terutama di daerah yang mengalami kerusakan ekologis dan tekanan sosial akibat tambang, pemotongan DBH justru memperbesar beban fiskal daerah tanpa kompensasi yang sepadan,” sambungnya.

Disisi lain, kata dia, Halmahera Selatan memiliki beban utang pihak ketiga atas gagal bayar DBH tahun 2023 berimplikasi pada utang bawaan tahun 2023, maka untuk menutupi deficit tahun 2025 pemerintah daerah perlu menambah sumber pendapatan yang diterima oleh pusat atas hak DBH dari eksploitasi sektor tambang di Obi.

“Karena itu, DPRD bersama Bupati perlu menyampaikan keberatan ke Kementerian Keuangan disertai lampiran dokumen terkait untuk dapat memperoleh hak katas DBH dari eksploitasi tambang di Obi,” pungkasnya.