PENAMALUT.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Tidore tahun 2025 beserta nota keuangannya.
Jawaban Wali Kota ini disampaikan dalam rapat paripurna ke 16 masa persidangan III yang digelar di gedung DPRD Kota Tidore, Rabu (20/8) malam.
Mengawali pidatonya, Wali Kota Muhammad Sinen mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan pendapat, pandangan serta masukan atas Ranperda tentang Perubahan APBD beserta nota keuangannya. Hal ini semata-mata sebagai bentuk perhatian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah benar-benar berkualitas, tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat.
Terkait pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Perubahan APBD tahun 2025 beserta Nota Keuangannya bahwa Atas kebijakan pendapatan daerah, pemerintah daerah terus mendorong upaya-upaya maksimal dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui layanan pembayaran pajak daerah dan penagihan retribusi daerah berbasis digital.
Selain itu, pemerintah daerah terus mengarahkan fokus perhatian pada alokasi belanja sektor strategis serta berorientasi pada capaian indikator kinerja yang memiliki dampak pada masyarakat. Terkait dengan keterlambatan penyampaian Perubahan RKPD tahun 2025, Muhammad Sinen menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri No.900.1.1/640/SJ memberikan perintah bagi seluruh kabupaten/kota untuk melakukan penyesuaian terhadap arah kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan RPJMD tahun 2025-2029.
“Terkait dengan didahulukan penyampaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, ini karena adanya kebijakan pemerintah pusat tentang efisiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya dana transfer pusat ke daerah. Adanya penyaluran kurang bayar dana bagi hasil dari pemerintah pusat tahun 2023 yang harus dialokasikan pada Perubahan APBD tahun 2025 dan untuk menyelaraskan program dan kegiatan prioritas agar target pembangunan tahun 2025 tercapai sesuai dengan Perubahan RKPD 2025,” tuturnya.
Tak lupa, orang nomor satu d Kota Tidore Kepulauan ini juga meminta kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan yang terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun 2025 agar dapat menilai dan memboboti setiap program dan kegiatan yang direncanakan, sehingga Rancangan Perubahan APBD ini lebih berkualitas dan sesuai dengan harapan bersama.
Sekadar diketahui, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama ini diikuti 18 dari 25 orang anggota DPRD Kota Tidore, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat.














