MAJANG  

LHP BPK 2025 Disebut Bantah Tuduhan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kota Ternate

DPRD Kota Ternate

PENAMALUT.COM, TERNATE — DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Tahun Anggaran 2025 tidak menemukan adanya perjalanan dinas fiktif maupun dugaan mark up anggaran perjalanan dinas sebagaimana tuduhan yang berkembang selama ini.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul diterimanya LHP BPK oleh Pemerintah Kota Ternate.

Tim Hukum DPRD Kota Ternate, M. Afdal Hi. Anwar dan Imron Ruhiat Kharie, menyebut hasil audit resmi BPK sekaligus membantah berbagai narasi yang selama ini berkembang di ruang publik terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Kota Ternate.

Menurut mereka, berbagai tuduhan yang beredar sebelumnya tidak pernah didasarkan pada hasil audit resmi lembaga negara yang berwenang. Bahkan, sejumlah pihak dinilai telah menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi, padahal proses pemeriksaan BPK saat itu masih berlangsung.

“Negara hukum mengajarkan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Hari ini publik dapat melihat sendiri bahwa hasil pemeriksaan resmi BPK tidak menemukan sebagaimana tuduhan yang selama ini disebarluaskan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tuduhan mengenai perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun narasi kerugian negara yang selama ini dibangun disebut tidak memiliki dasar sebagaimana yang diklaim pihak tertentu.

Sementara itu, Imron Ruhiat Kharie mengatakan DPRD Kota Ternate tetap menghormati hak masyarakat dalam melakukan pengawasan dan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, menurutnya, kebebasan berpendapat harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak pernah mempersoalkan kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Akan tetapi, ketika tuduhan yang disampaikan ternyata tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi auditor negara, maka setiap pihak harus menghormati fakta hukum tersebut,” katanya.

Tim hukum DPRD Kota Ternate juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman dan kajian hukum terhadap sejumlah pemberitaan, pernyataan, maupun publikasi yang beredar selama beberapa bulan terakhir.

Kajian tersebut dilakukan untuk menilai ada tidaknya unsur pelanggaran hukum yang dinilai merugikan kehormatan dan nama baik lembaga DPRD Kota Ternate maupun pihak terkait lainnya.

Mereka menegaskan, apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka DPRD Kota Ternate tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

DPRD Kota Ternate juga mengajak masyarakat untuk menghormati hasil pemeriksaan lembaga negara yang berwenang serta menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan mengedepankan fakta, objektivitas, kepastian hukum, dan asas praduga tak bersalah. (udi/ask)