DAERAH  

Tiga Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 di Ujung Tanduk

Kadis Pendidikan Halsel, Siti Khotijah, saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Amrul/NMG)

PENAMALUT.COM, LABUHA – Kursi Kepala SD Negeri 84 Halmahera Selatan yang diduduki Rahma Bani kini berada di ujung tanduk.

Setelah mangkir dari panggilan klarifikasi kedua Dinas Pendidikan Halsel, Rahma Bani kini menghadapi panggilan ketiga. Jika kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, Dinas Pendidikan memastikan evaluasi jabatan hingga pencopotan menjadi langkah yang dapat ditempuh.

Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Siti Khodijah, mengatakan panggilan kedua telah dilayangkan pada Rabu (5/8), dengan batas waktu pemenuhan hingga Selasa (11/8) hari ini.

“Batas waktu pemenuhan panggilan kedua sampai Selasa (11/8) depan. Jika tetap tidak hadir, kami akan langsung menjadwalkan panggilan ketiga,” tegasnya.

Sikap Dinas Pendidikan ini menandai bahwa kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rahma Bani tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Pemeriksaan administrasi dan proses kepegawaian tetap berjalan meski pihak yang dipanggil tidak hadir.

Jika panggilan ketiga kembali diabaikan, posisi Rahma Bani sebagai kepala sekolah semakin terancam. Dinas Pendidikan sebelumnya telah membuka ruang evaluasi jabatan, termasuk kemungkinan pencopotan, sesuai mekanisme dan aturan kepegawaian yang berlaku.

Desakan pencopotan juga datang dari keluarga Rohani Paes (66), korban dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan Rahma Bani.

Sudirman Paes, keluarga korban, meminta Dinas Pendidikan Halsel mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti pada sebatas pemanggilan dan klarifikasi.

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan fisik terhadap Rohani Paes di Desa Orimakurunga pada Minggu 26 Juli 2026 lalu. Keluarga korban menuding tindakan tersebut dilakukan menggunakan bambu dan terjadi di depan umum.

Kini perhatian publik tertuju pada panggilan ketiga Dinas Pendidikan. Jika panggilan ketiga tak juga direspons, maka pihak Diknas sudah harus mengambil tindakan tegas hingga pencopotan jabatan. (ask)