Penyelidikan Kasus Pencairan APBD-P Tikep Tidak Ditemukan Peristiwa Hukum

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara belum dapat meningkatkan status dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tidore Kepulauan (Tikep) senilai 59 miliar lebih pada tahun 2020 kemarin yang dilaporkan Gamalama Coruption Watch (GCW).

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga menyatakan, proses penyelidikan APBD-P Tikep tahun anggaran 2020 oleh tim penyelidik Pidsus pada proses yang dilakukan belum menemukan adanya peristiwa hukum terkait dengan hal tersebut.

“Jadi kami tidak meningkatkan proses penyelidikan ini ke tingkat penyidikan,” kata Richard kepada sejumlah wartawan, Jumat (15/10) tadi.

Kata dia, sejuah ini pihaknya telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 15 orang.

Meski belum ditemukan peristiwa hukum, bukan berarti kasus ini dihentikan. Sebab kasus ini masih pada tahap penyelidikan, namun karena belum ditemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah kepada kerugian keuangan Negara.

“Atas dasar ini, tim penyelidik berpendapat bahwa penyelidikan ini belum dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. Bukan dihentikan, tapi belum ditemukan adanya peristiwa hukum,” jelasnya.

Richard menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibuka kembali jika ditemukan bukti baru dengan petunjuk yang ada. (gon/ask)

Respon (11)

  1. Heya i am for the first time here. I found this board and I find It really useful & it helped me out much. I hope to give something back and help others like you aided me.

  2. Amazing blog! Do you have any hints for aspiring writers? I’m hoping to start my own website soon but I’m a little lost on everything. Would you suggest starting with a free platform like WordPress or go for a paid option? There are so many options out there that I’m totally confused .. Any tips? Many thanks!

  3. Ping-balik: 호두코믹스
  4. I¦ll immediately clutch your rss as I can’t in finding your e-mail subscription hyperlink or newsletter service. Do you’ve any? Please allow me recognise so that I could subscribe. Thanks.

Komentar ditutup.