Sanksi Indisipliner Wali Kota Ternate Berujung ke PTUN Ambon

Kuasa hukum Risval Tribudiyanto, Hendra Kasim. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sanksi indisipliner Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Risval Tribudiyanto selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) berbuntut panjang.

Pasalnya, pemberian sanksi tersebut dianggap tidak sesuai. Alhasil, lewat kuasa hukumnya, Risval mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Hendra Kasim selaku kuasa hukum Risval menyatakan, sanksi indisipliner Wali Kota Ternate terhadap kliennya merupakan langkah inkonstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 terkait Administrasi Pemerintahan.

Sehingga setiap warga Negara yang keberatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dapat menempuh upaya hukum keberatan administrasi dan banding administrasi.

Upaya hukum yang ditempuh ini merupakan keberatan administrasi, terhadap Keputusan Wali Kota Nomor 800/2582/2021.

“Status indisipliner terhadap klien kami sangat tidak tepat. Karena sampai sekarang yang bersangkutan (Risval) belum memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut atau tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan status indisipliner terhadap klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan, Senin (18/10).

Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap KTUN yang diterbitkan terutama mengenai status indisipliner Risval. Pihaknya juga sudah menyampaikan hal itu kepada Wali Kota pada 1 Oktober 2021 lalu.

Padahal, kata dia, dalam surat yang telah disampaikan kepada Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, diberikan batas waktu selama 10 hari kerja. Sehingga, sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2014, Wali Kota dianggap menyetujui materi keberatan yang disampaikan.

“Sebab sampai saat ini pak wali kota tidak merespon surat keberatan yang telah kami sampaikan. Artinya, jika tidak merespons, berarti menyetujui materi yang tim hukum sampaikan,” tukasnya.

Hendra menambahkan, pihaknya selaku penggugat pekan ini akan mengajukan gugatan PTUN Ambon dan Wali Kota selaku tergugat. Karena objek sengketa ialah KTUN yang diterbitkan oleh Wali Kota Ternate, M.Tauhid Soleman.

“Gugatannya dalam waktu dekat akan kami daftarkan ke PTUN,” pungkasnya. (gon/ask)

Respon (10)

  1. Please let me know if you’re looking for a writer for your blog.
    You have some really good posts and I believe I would
    be a good asset. If you ever want to take
    some of the load off, I’d really like to write some material for your
    blog in exchange for a link back to mine. Please
    shoot me an email if interested. Regards!

  2. Ping-balik: buy clone cards
  3. Ping-balik: mushrooms spores
  4. My spouse and I stumbled over here by a different page and thought I may as well check things out. I like what I see so now i am following you. Look forward to going over your web page yet again.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *