Saksi Beberkan Peran Terdakwa Reza, Sebut Pemenang Tender Kapal Nautika Tidak Layak

Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan kapal Nautika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (2/11) tadi.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Malut ini menghadirkan 6 orang saksi, 5 diantaranya adalah sekretaris dan anggota Pokja I ULP Malut. Mereka adalah Mansur sslaku Sekretaris Pokja I, Zulkifli, M. Rustandi, M. Husni dan Lutfi Ahmad masing-masing sebagai anggota Pokja I ULP. Sementara Ibrahim Pelu selaku pihak yang diminta terdakwa Ibrahim Ruray untuk mengupload dokumen penawaran.

Saksi Mansur diperiksa terlebih dahulu dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, didampingi dua hakim anggota, Khadijah Amalzain Rumalean dan Aminul Rahman.

Setelah Mansur, barulah anggota Pokja I, Zulkifli. Dalam keterangannya, ia menerangkan bahwa paket Nautika kapal penangkap ikan dan alat simulator, dirinya sebagai petugas adminitrasi namun tidak dilibatkan dalam proses review. Berita acara review ia dapatkan dari soft copy yang diberikan mantan Ketua Pokja (terdakwa Reza). Setelah adanya informasi bahwa semua dokumen sudah siap, dirinya langsung mengunggah ke sistem.

“Untuk sanggahan saya tidak tahu. Nanti sudah ada jawaban sanggahan baru diketahui bahwa ada yang sanggahan atas penetapan pemenang tender,” katanya.

Ia menjelaskan, sanggahan itu dilayangkan oleh PT Semeru Teknik menyangkut dengan izin yang tidak diketahui secara detail.

Kata dia, saat penetapan PT Tamalanrea Karsatama sebagai pemenang tender atas paket Nautika, sejak awal atau sementara berjalan sudah diarahkan.

“Saya dengar awal sementara berjalan itu PPK (terdakwa Zainuddin) bilang itu Maliaro (Ikbal, red) punya. Direktur perusahan pemenang yaitu Pak Ibrahim sekarang terdakwa. Saya melihat terdakwa itu ketika datang di Sekertariat pada saat pembuktian,” ujarnya.

Menurutnya, tugas Pokja pertanggungjawabannya kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Malut. Selain itu, acuan yang digunakan Pokja yakni Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Persyaratan untuk mengikuti tender ini terdiri dari persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum, yaitu surat izin usaha, pengalaman kerja, personil, peralatan dan keuangan. Sedangkan persyaratan khusus, yaitu informasi terkait siapa PPK dan siapa KPA-nya. Ia menyebut perusahan pemenang tender dalam hal ini Tamalanrea Karsatama tidak memiliki pengalaman kerja kapal.

Zulkifli juga mengaku bahwa untuk tanda tangan scan itu sudah ada kesepatakan. Hanya saja, pada saat tanda tangan scan itu dipakai, tidak lagi dikonfirmasi kepada pihak.

Saksi selanjutnya, M. Rustandi mengatakan dari awal paket tersebut ia tidak terlalu terlibat. Pada saat review itu, ia datang sudah selesai dan tahap evaluasi juga tidak terlibat. Bahkan saat itu hasil review tidak ditayang.

“Saya pernah sampaikan saat itu bahwa PT Tamalanrea Karsatama tidak bisa dimenangkan, karena tidak punya pengalaman kerja,” tuturnya.

Pada saat itu saksi Rustandi membuka kembali sitem dan melihat PT Tamalanrea Karsatama tidak punya pengalaman kerja kapal. Paket ini juga sudah sejak awal diarahkan. Saat itu dirinya diberikan tugas lain, sehingga tidak terlalu terlibat dengan paket senilai 7,8 miliar itu.

“Untuk keterangan yang diberikan pada saat penyidikan di Kejati yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada perubahan dengan di persidangan ini,” tandasnya.

Saksi M.Husni menuturkan, saat itu jawaban sanggahan dari PT Semeru Teknik sudah disiapakan oleh mantan Ketua Pokja I (terdakwa Reza). Jawaban tersebut kemudian ia unggah di sistem. Sementara untuk evaluasi itu dilakukan terkait dengan teknis, harga dan sebagainya.

Ia juga mengakui paket ini disampaikan sudah punya Tamalanrea Karsatama dalam hal ini terdakwa Ibrahim. Padahal, kata dia, PT Tamalanrea tidak punya pengalaman di bidang peekapalan.

Hal yang sama disampaikan saksi Lufti Ahmad. Ia berujar, tugas pokja adalah melakukan review, evaluasi, menetapkan pemenang dan menjawab sanggahan.

“Namun evaluasi tidak dilakukan bersama tim, tapi yang melakukan evaluasi hanya mantan Ketua Pokja (terdakwa Reza) sendiri. Jadi saya tidak tahu. Paket ini dari awal sudah ada arahan, yang punya itu Ko It (Ikbal,red),” tukasnya.

Sementara saksi Ibrahim Pelu dalam keterangannya bahwa pada saat itu terdakwa Ibrahim Ruray mendatanginya di rumah dan meminta untuk mengajukan penawaran paket pengadaan kapal Nautika penangkap ikan. Penawaran Tamalanrea Karsatama itu diberikan langsung oleh Direktur PT Tamalanrea, Ibrahim Ruray.

“Penawaran yang diajukan itu menyangkut dengan spek, HPS (Harga Perkiraan Sementara) dan yang lain itu diberikan dalam bentuk soft copy. Setelah itu saya unggah di LPSE. Saya sudah sering membuat dokumen penawaran,” tutup dia.

Sekadar informasi, sidang akan dilanjutkan pada Jumat (5/11) lusa, masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (gon/ask)

Respon (17)

  1. Ping-balik: backpack with wheels
  2. Ping-balik: ufabtb
  3. Ping-balik: you can try here
  4. Great ?V I should definitely pronounce, impressed with your web site. I had no trouble navigating through all tabs as well as related information ended up being truly easy to do to access. I recently found what I hoped for before you know it in the least. Quite unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or something, web site theme . a tones way for your customer to communicate. Nice task..

  5. Ping-balik: 뉴토끼
  6. I am curious to find out what blog system you have been working with? I’m experiencing some minor security issues with my latest website and I’d like to find something more risk-free. Do you have any solutions?

Komentar ditutup.