Kuasa Hukum Ikbal Ruray Bantah Keterangan Saksi di Persidangan

Hendra Karianga. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kuasa hukum Ikbal Ruray, Hendra Karianga, angkat bicara terkait keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan JPU pada persidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Nautika, Selasa (2/11) kemarin.

Hendra Karianga kepada wartawan media ini menuturkan, menyangkut dengan pemberitaan di beberapa media online seolah-olah kasus pengadaan kapal Nautika penangkap ikan dan alat simulator ini melibatkan salah satu anggota DPRD Malut, yakni Ikbal Ruray.

“Saya perlu mengklarifikasi keterangan yang disampaikan 5 orang saksi anggota Pokja I ULP Malut di persidangan kemarin, itu keterangannya diseting. Karena Pokja itu mandiri dan independen untuk menetapkan pemenang lelang berdasarkan pada seluruh dokumen yang telah ditentukan oleh Perpres,” ujarnya, Rabu (3/11).

Pokja, lanjut dia, mau memutuskan untuk setuju kepada perusahaan yang mengikuti lelang itu independen. Jadi PT Tamalanrea Karsatama ditetapkan sebagai pemenang itu sudah independen dan tidak bisa di intervensi.

“Kalau mereka bilang ada arahan. Arahan yang bagaimana, tidak jelas itu,” tukasnya.

Menurut dia, Pokja diangkat dan bertanggungjawab kepada atasan. Bahkan lebih lagi secara profesional bertanggungjawab kepada etika dan moral terhadap tugas dan jabatan mereka masing-masing.

“Dia independen, mandiri dan tidak bisa diintervensi, bagaimana orang bisa arahkan. PT Tamalanrea Karsatama ditetapkan sebagai pemenang karena telah memenuhi syarat-syarat tender, sehingga dimenangkan. Jadi ini perlu diperjelas,” tuturnya.

Hendra yang juga sebagai dosen Fakultas Hukum Unkhair ini menambahkan, apalagi keterangan yang disampaikan dengan fakta-fakta itu bertentangan satu dengan yang lain.

“Kami perlu sampaikan penetapan PT Tamalanrea Karsatama sebagai pemenang sudah sesuai dengan mekanisme dan persyaratan atau dokumen yang diminta. Jadi tidak ada yang arahkan, karena Pokja itu independen” tegasnya menutup.

Sekadar diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate kemarin, kelima saksi dari Pokja I ULP ini menyampaikan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam review tender proyek senilai 7,8 miliar tersebut. Bahkan mereka menyampaikan bahwa proyek tersebut dari awal sudah diarahkan ke Ikbal yang merupakan kakak terdakwa Ibrahim Ruray, Direktur PT Tamalanrea Karsatama selaku pemenang tender kapal Nautika. (gon/ask)

Respon (11)

  1. Ping-balik: 123win88
  2. Ping-balik: top cam sites
  3. Ping-balik: funguy gummies
  4. Can I just say what a relief to find someone who actually knows what theyre talking about on the internet. You definitely know how to bring an issue to light and make it important. More people need to read this and understand this side of the story. I cant believe youre not more popular because you definitely have the gift.

  5. I have been absent for some time, but now I remember why I used to love this site. Thank you, I will try and check back more often. How frequently you update your site?

Komentar ditutup.