Kasi Pidum Kejari Weda Dilaporkan ke Pengawasan Kejati Malut

Agus Salim. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Jubaida, dilaporkan ke Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait kode etika profesi Jaksa.

Ini karena Jubaida tidak memberitahukan terkait sidang kasus persetubuhan kepada kuasa hukum terdakwa.

Padahal, dalam etika profesi Jaksa, diminta untuk membangun hubungan baik dengan pihak penegak hukum, salah satunya pengacara. Karena pengacara juga penegak hukum.

“Pada saat tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kami menunjukan surat kuasa khusus (SKK) dan itu diberikan langsung kepada Kasi Pidum ibu Jubaida, dan kita meminta untuk persidangan nanti diberi tahu,” ujar Agus Salim, kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan, AJA, saat ditemui wartawan, Kamis (8/9) tadi.

Menurut Agus, setelah pihaknya menyampaikan surat kuasa itu, Kasi Pidum berjanji pada saat persidangan nanti pihaknya diberi tahu. Namun pada saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tidore pada tanggal 24 Agustus 2022, kuasa hukum tidak diberi tahu jadwal persidangan.

Padahal, nomor telepon sudah ada, bahkan sudah mengirim pesan melalui chat dengan Kasi Pidum, dan menyampaikan akan memberitahu.

“Menurut kami perkara ini 70 persen itu rekayasa mulai dari penyidik. Kenapa kami mengatakan itu rekayasa, karena disitu penyidik tidak pernah melibatkan kami. Padahal kami ada surat kuasa, namun penyidik Polres Halteng menunjuk pihak lain,” katanya kesal.

Agus bilang, pihaknya juga telah menunjukan surat kuasa kepada penyidik, tapi tidak pernah dilibatkan. Namun penyidik menunjuk orang yang tidak pernah mendampingi terlapor, yakni Kanit PPA Satreskrim Polres Halteng, kemudian mencoba membuat seakan-akan ini ada pengacara.

“Lebih mirisnya, masa penahanan tersangka sudah selesai pada 12 Juli 2022 dan itu harus dibebaskan demi hukum. Tapi penyidik Satreskrim Polres Halteng tidak membebaskan tersangka, kemudian melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa pada 14 Juli 2022,” tuturnya.

“Setelah kami melaporkan Kasi Pidum Weda. Kami juga akan melaporkan penyidik ke Polda Malut terkait dengan pelanggaran yang dilakukan,” sambungnya.

Agus menuturkan, respons dari Pengawasan Kejati bahwa ini jelas-jelas Kasi Pidum bersalah. Sebab sebelum berkas itu dilimpahkan, pihaknya sudah menunjukan surat kuasa khusus.

“Ibu Jubaida (Kasi Pidum) ini berbohong dan tidak membangun hubungan baik dengan pengacara. Karena itu, kami minta kepada Kajati Malut untuk mencopot Kasi Pidum Weda dari jabatannya,” pintanya tegas. (gon/ask)

Respon (11)

  1. Ping-balik: blote borsten
  2. Ping-balik: you could try here
  3. Nice post. I study something more challenging on completely different blogs everyday. It will always be stimulating to read content material from different writers and observe somewhat one thing from their store. I’d prefer to make use of some with the content on my blog whether or not you don’t mind. Natually I’ll give you a hyperlink on your internet blog. Thanks for sharing.

Komentar ditutup.