MAJANG  

Soal Plaza Gamalama, Tiga Instansi Saling Lempar Tanggung Jawab

Gedung Plaza Gamalama Modern. (Udi/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Bangunan Plaza Gamalama Modern yang terletak di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, sejauh ini belum difungsikan.

Gedung empat lantai yang diresmikan mantan Wali Kota Ternate, mendiang Burhan Abdurrahman sejak 15 Februari 2021 itu sebentar lagi sudah memasuki usia dua tahun. Namun, sejauh ini belum ada progres.

Pemkot Ternate di bawah kepemimpinan Wali Kota, M. Tauhid Soleman kelihatannya tidak serius mengelola gedung mewah tersebut. Buktinya, pihak PLN bahkan memutuskan arus listrik lantaran Pemkot belum membayar tagihan listrik.

Bahkan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ternate saling melempar tanggung jawab. Ketiga OPD yang dimaksud adalah Disperindag, Dinas PUPR dan BPKAD. Sebelumnya Wali Kota M. Tauhid Soleman sudah meminta pihak teknis segera fungsikan Plaza Gamalama tersebut.

Kepala Disperindag Kota Ternate, Muhlis S Djumadil, mengatakan pihaknya sudah memasukkan SK ke Bagian Hukum untuk menunjuk Tim Penilai Appraisal.

“Tim juga sudah turun cek Plaza Gamalama untuk uji penilaian. Kendala di lapangan saya belum tahu, tetapi ketika dikoordinasi ternyata lampu mati,” kata Muhlis saat diwawancarai, Senin (7/11).

Muhlis mengaku, mati lampu itu akibat pihak PLN memutuskan arus listrik lantaran pihaknya belum membayar tagihan listrik. Itu karena pembayaran listrik sudah tidak ada lagi.

“Selama 2 bulan tidak dibayar, sehingga diputuskan, dan setiap bulan kita bayar Rp 113 juta,” jelasnya.

Sedangkan kendala lainnya adalah kunci ruangan belum diterima bagian aset, karena salah satu penilaian itu mereka harus menghitung semua. Setelah itu baru berkoordinasi dengan Disperindag. Kemudian usai dari Tim Appraisal, apakah mau di lelang atau disewakan.

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar, mengaku kendala Plaza Gamalama belum difungsikan ini lantaran penganggaran di Dinas PUPR ternyata masih Rp 1 miliar yang masuk di APBD perubahan.

“Secara prosedural dalam aturan namanya pengajuan aset berarti pekerjaan semua selesai baru diakui aset Pemkot Ternate,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah mendatangkan Tim Appresial dan menilai gedung itu, tetapi nilai lelang masih proses pengecekan harga pasaran. Karena itu, pihaknya meminta PUPR agar secepatnya meminta atensi Rp 1 miliar dalam APBD perubahan tersebut.

“Dan sebenarnya kendala bukan di kami, tapi di Dinas PUPR. Kami hanya tindak lanjut saja. Jika kita melangkahi berarti berurusan dengan pihak ketiga dan penegak hukum,” cetusnya.

Kadis PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, diwawancarai secara terpisah menjelaskan Plaza Gamalama itu sudah selesai dan siap dipakai.

“Kan PHO pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan sudah diserahkan tinggal di bagian aset untuk menyerahkan ke Tim Appraisal lakukan penilaian dan siap untuk dilelang, tapi yang pasti tugas PUPR sudah selesai. Kekurangan pun sudah diperbaiki tinggal bagian aset saja,” pungkasnya. (udi/tan)

Respon (17)

  1. Hi my friend! I want to say that this post is amazing, great written and come with almost all important infos. I would like to see more posts like this.

  2. I have to get across my appreciation for your kindness for those people that must have help on the area. Your personal dedication to passing the message all over appears to be extraordinarily powerful and has regularly encouraged associates much like me to attain their goals. Your own invaluable hints and tips implies a lot a person like me and much more to my peers. Thanks a ton; from all of us.

Komentar ditutup.