Konsultasi Proyek SMI, BPK “Tampar” Komisi III DPRD Malut

Foto bersama Komisi III DPRD Malut dengan Ketua BPK Perwakilan Malut usai Konsultasi. (Karno/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Komisi III DPRD Maluku Utara nampaknya ngotot ingin melanjutkan proyek fisik yang dibiayai melalui pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Di mana terdapat dua ruas jalan yang dibiayai melalui pinjaman itu belum terselesaikan.

Padahal, pihak SMI telah memutus kontrak dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Desember 2022 kemarin.

Ngototnya Komisi III melobi kelanjutan proyek ini terlihat saat lembaga wakil rakyat itu bertandang ke Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut, Selasa (17/1) tadi, untuk melakukan konsultasi.

Kedatangan Komisi III yang diketuai Rosihan Jafar itu justru dianggap salah sasaran. Bahkan seharusnya yang melakukan konsultasi adalah pihak Pemprov Malut dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lebih khusus lagi PPK yang menangani proyek tersebut.

Kepala BPK Malut, Marius Sirumapea kepada Nuansa Media Grup (NMG) mengatakan, tujuan Komisi III DelPRD Malut ke BPK adalah mempertanyakan apakah proyek yang belum selesai dikerjakan dapat dilanjutkan atau tidak, setelah putus kontrak dengan PT. SMI pada Desember 2022.

Marius menegaskan, pihaknya memang tidak bisa mengintervensi atas permasalahan tersebut. Begitu juga sebaliknya DPRD, karena sudah di luar fungsi. Sebab yang berhak melanjutkan atau tidak, kewenangannya ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Konsultasi ini terkait dengan proyek yang dibiayai SMI. Jadi terkait belum selesainya proyek itu. Mereka mempertanyakan apakah memang itu bisa dilakukan? Kita jawab dalam hal inikan bukan urusan fungsi DPRD maupun urusan kita. Itu nanti PPK-nya, apakah memutuskan atau melanjutkan,” tandas Marius.

Menurutnya, karena ini merupakan kewenangan PPK, sehingga bisa saja dilanjutkan. Hanya saja akan dikenakan denda setiap harinya.

“BPK tidak boleh intervensi dalam hal ini, karena itu urusannya adalah PPK yang tanda tangan kontrak. Kewenangannya dia. Apakah mau putus atau diperpanjang. Dan kalau diperpanjang, ada konsekuensinya dikenakan sanksi denda harian,” jelasnya.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Malut, Rusihan Jafar menyampaikan, pihaknya akan memanggil Dinas PUPR dan PPK untuk membicarakan hasil konsultasi dengan BPK ini.

“Yang terpenting sekarang ini adalah pekerjaan yang dibiayai SMI bisa fungsional. Untuk denda ke pihak ketiga, nanti kita bicarakan dengan PPK dan PUPR,” tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Malut, Sahril Tahir juga telah menegaskan bahwa tidak ada lagi namanya pinjaman untuk pembiayaan proyek fisik. Sebab pinjaman, terutama SMI sangatlah ribet dan menyusahkan. Untuk itu, ia meminta Pemprov Malut untuk setop melakukan pinjaman. (ano/ask)

Respon (28)

  1. Ping-balik: erectile dysfunction
  2. I like what you guys are up too. Such intelligent work and reporting! Carry on the excellent works guys I’ve incorporated you guys to my blogroll. I think it will improve the value of my website 🙂

  3. Ping-balik: Ks Quik
  4. Ping-balik: try this out
  5. Ping-balik: 토렌트
  6. You really make it appear so easy along with your presentation however I in finding this matter to be actually one thing that I believe I’d never understand. It kind of feels too complicated and extremely wide for me. I am having a look forward in your subsequent publish, I’ll try to get the hang of it!

  7. You actually make it seem so easy together with your presentation but I to find this topic to be actually one thing which I feel I’d by no means understand. It sort of feels too complicated and extremely broad for me. I am taking a look forward to your subsequent submit, I’ll try to get the hold of it!

Komentar ditutup.