PENAMALUT.COM,TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah menepatkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pembuatan jalur pejalan kaki menuju gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara.
Di mana anggaran kegiatan yang melekat di Dinas Pariwisata Halut tahun 2020 itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 897.303.629 atas dugaan korupsi ini.
Empat orang yang ditetapkan tersangka itu RT selaku Konsulta supervisi, RM selaku Direktur Cabang PT.WKK, IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RM selaku Konsulta supervisi/pengawas). Sedangkan Kepala Dinas Pariwisata yang menjabat saat kegiatan ini dilaksanakan lolos dari jeratan.
Kepala Bidang Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Sudah ditetapkan empat orang tersangka. Mereka akan dipanggil untuk diperiksa selanjutnya dan akan ditahan,” ujarnya, Jumat (14/7).
Para tersangka dijerat dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20021 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sekadar diketahui, anggaran pembuatan jalur pejalan kaki/pendistrian/jalan setapak/broadwalk gunung Dukono pada tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 2.749.066.937 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui dana alokasi khusus (DAK) melekat di Dinas Parawisata Halut dan dikerjakan oleh PT. Wira Karsa Konstruksi (PT. WKK). (gon/ask)