Soal Utang Pemprov, Ishak Naser Sebut Ketua DPRD tak Paham Aturan

Ishak Naser

PENAMALUT.COM, TERNATE – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara, Ishak Naser menyebut Ketua DPRD Kuntu Daud tak paham aturan.

Ini karena Kuntu Daud membuat pernyataan terkait pemangkasan kegiatan OPD untuk menutupi utang Pemprov Malut yang menumpuk.

Menurut Ishak, persetujuan DPRD atas pemangkasan anggaran kegiatan dinas harus ada persetujuan DPRD lewat pembahasan di Banggar, bukan di komisi.

“Silahkan saja, sepanjang memenuhi mekanisme. Tetapi sejauh ini belum ada pembahasan. Ini kan masih wacana yang diwacanakan Ketua DPRD yang tidak mengerti aturan keuangan. Saya bilang begitu, karena Ketua DPRD-nya tidak melalui rapat badan anggaran lalu tiba-tiba membuat pernyataan atau spekulasi yang menggeliat di situ,” ucapnya dengan nada kesal.

Meski demikian, politisi Nasdem ini setuju bila dilakukan pemangkasan guna penyehatan pengelolaan keuangan.

“Jadi bisa coret bisa tidak. Kalaupun dicoret, ada mekanisme dan tatacara nya,” jelasnya saat ditemui wartawan, Jumat (28/7).

Ishak menuturkan, posisi utang per 31 Desember yang sekarang sudah dibayar pemerintah selama ini tidak diketahui oleh DPRD. Padahal itu penting untuk melihat sisa utang yang belum teranggarkan di ABPD agar dapat dianggarkan di ABPD Perubahan 2024.

“Inilah kemudian kami mengundang Sekda dan SKPD terkait untuk memberikan penjelasan,” tuturnya.

Mantan Wakil Ketua Deprov ini juga menjelaskan, utang Rp 900 miliar tersebut berdasarkan laporan keuangan yang didalamnya ada kewajiban jangka panjang dan pendek. Sementara utang Pemprov saat ini tinggal Rp 368 miliar yang belum terbayarkan.

“Yang di jangka panjang itu Rp 200 miliar dan tidak perlu dibicarakan, karena sudah anggarannya utang pihak ketiga (SMI). Itu kita sudah anggaran pengembalianya. Jadi tidak mempengaruhi posisi APBD. Yang berpengaruh itu utang jangka pendek yang ada di dalam APBD,” pungkasnya. (ano/ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.