Boki Maruru Belum Ditetapkan kawasan Geopark, Pemprov Malut Minta Pemda Halteng Proaktif

Gua Boki Maruru yang terletak di Sungai Sagea dijadikan sebagai tempat destinasi bagi wisatawan lokal maupun nasional. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Boki Maruru di Kabupaten Halmahera Tengah sampai saat ini belum ditetapkan sebagai kawasan Geopark oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Meski sebelumnya mantan Bupati Halteng, Edi Langkara, telah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Geosite Boki Maruru dan sekitarnya sebagai prioritas pengembangan Geopark. Sebab penetapan kawasan geopark merupakan kewenangan Kementerian ESDM.

Belum ditetapkannya Geopark Boki Maruru ini dikarenakan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah selaku pengelola belum menyurat ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk membuat usulan ke Kementerian.

Hal ini membuat Pemprov Malut angkat bicara. Pemprov meminta Pemda Halteng agar segera menyurat ke gubernur, selanjutnya gubernur mengusulkan ke Kementerian ESDM agar ditetapkan Boki Maruru sebagai Geopark.

“Kami minta Pemda Halteng proaktif terkait hal ini,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Malut, Fachruddin Tukuboya, kepada wartawan, Kamis (31/8).

Menurut Fachruddin, Boki Maruru terdapat Karst yang harus dilindungi. Sebab Karst merupakan bentang alam yang terbentuk lewat proses pelarutan dan pengendapan selama jutaan tahun. Ekosistem karst memiliki potensi, manfaat dan peran penting bagi ekosistem dan manusia.

Potensi itu, kata dia, antara lain sebagai daerah tangkapan dan penampung air, habitat berbagai satwa khas dan unik dengan berbagai perannya bagi ekosistem dan manusia.

“Untuk itu saya berharap dukungan semua pihak termasuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di seputar rencana kawasan untuk ikut berkontribusi positif terhadap perlindungan kawasan tersebut,” harapnya.

Kepala Bidang Geologi dan Air pada Dinas ESDM Malut, Halim Muhammad menambahkan, didalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 31 tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional pada Pasal 5 ayat 2, bahwa penetapan Geopark Nasional dilaksanakan berdasarkan pengelola geopark melalui gubernur sesuai kewenangannya. Kemudian Pasal 5 ayat 3, bahwa Geopark Nasional bisa diusulkan meliputi dua provinsi atau lebih. Usulan pengelola geopark dilakukan melalui kesepakatan para gubernur di wilayah geopark.

“Usulan Geopark Nasional ini harus memenuhi persyaratan berupa dokumen teknis dan dokumen administratif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 4,” jelas Halim menutup. (ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.