PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara rupanya telah melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT. Alga Kastela. Perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan rumput laut ini diduga terjadi korupsi anggaran tahun 2018.
Di mana pada saat itu, Komisaris PT. Alga Kastela dijabat Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman.
PT. Alga Kastela merupakan anak perusahan dari PT. Holding Company Ternate Bahari Berkesan milik Pemerintah Kota Ternate.
Asisten Tindak Pidana Khsusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan komisaris.
Namun demikian, Ardian tidak menyebut kapan mantan komisaris ini diperiksa.
“Komisaris PT. Alga sudah semua. Kalau saya tahu semua sudah diperiksa,” katanya, Senin (2/10).
Menurut dia, saat ini tinggal saksi dari pihak ahli yang belum dimintai keterangan. Bahkan kerugian keuangan negara juga dikantongi.
“Ahli perusahan daerah, tinggal itu saja. Untuk kerugian keuangan negara sudah ada,” jelasnya.
Pihaknya saat ini belum menetapkan siapa tersangka dalam dugaan kasus tersebut, karena masih menunggu untuk pemeriksaan ahli.
“Untuk tersangka tunggu kita periksa ahlinya dulu. Siapa yang (akan) dimintai pertanggungjawaban, nanti ketahuan dari ahli perusahan daerah,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, PT. Alga Kastela merupakan anak perusahaan dari PT. Holding Company Ternate Bahari Berkesan. Direktur PT. Alga Kastela tahun 2018 dijabat oleh Sarman Saroden. Sementara Direktur PT. Holding Company TBB dijabat M. Ichsan Efendi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Malut bersama dua mantan Direktur Perusda TBB lainnya.
Pemerintah Kota Ternate memberikan penyertaan modal ke Perusda TBB tahun 2015-2019 senilai 20 miliar lebih dan berdasarkan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara terdapat kerugian keunguan senilai Rp 7 miliar lebih. (gon/ask)