PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi vaksinasi covid yang melekat pada Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan AD alias Hartati, mantan Bendahara Dinas Kesehatan F alias Fatimah, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi. Andi merupakan salah satu pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang merangkap dua PPK, yakni vaksinasi dan covid yang masing-masing melekat di Dinkes dan BPBD.
Meski sudah menetapkan tiga orang tersangka, namun Kejari diminta untuk menetapkan tersangka lain. Pasalnya, kuasa pengguna anggaran (KPA) selaku orang yang diduga paling bertanggungjawab atas kasus ini belum dijerat hukum.
Agus R. Tampilang selaku kuasa hukum tersangka Hartati mengatakan, berdasarkan keterangan dari kliennya, dia adalah korban. Sebab kliennya tidak pernah menerima uang Rp 90 juta dari hasil permufakatan jahat itu.
”Klien kami (Hartati) adalah korban. Kenapa korban, karena yang jelasnya yang mengambil uang Rp 90 juta lebih bukan klien kami. Kami akan buktikan itu nanti di persidangan,” jelas Agus kepada wartawan, Jumat (20/10).
Agus merasa aneh dengan penetapan tersangka yang hanya kepada kliennya bersama dua orang lainnya. Padahal, penetapan tersangka yang digelar kemarin itu harusnya lebih dari ketiga orang ini.
”Ada pihak lain yang harusnya juga hari ini diborgol (tersangka), namun penyidik tidak melakukan hal tersebut. Padahak berdasarkan wawancara singkat dengan klien kami, beliau tidak pernah melakukan tanda tangan pencairan, tapi di sini beliau juga harus ditahan. Ada apa,” katanya dengan nada tanya.
Agus bilang, ada orang lain yang mengambil uang itu dan belum ditetapkan tersangka. Untuk ia meminta Kejari Ternate dalam waktu dekat harus ada pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, agar jelas kasus ini dan menjadi terang.
Sementara Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, mengaku penanganan kasus tersebut masih terus dikembangan. Dia memberikan sinyal jika dalam kasus ini tersangkanya bukan hanya tiga orang.
Namun demikian, Aan belum mengungkapkan siapa tersangka lain yang akan menyusul.
”Ada kemungkinan bisa jadi penambahan lagi tersangka, tapi saya tidak menyebut nama ya. Untuk penambahan tersangka kita nunggu proses dulu,” tandasnya. (gon/ask)