PENAMALUT.COM, SOFIFI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara mengeluarkan pemberitahuan penangguhan terkait permintaan surat penyediaan dana (SPD), surat permintaan pembayaran (SPP), dan surat perintah membayar (SPM) kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Malut.
Penagguhan tersebut tertuang dalam isi surat Nomor: 800/029.1/BPKAD/X/2023 yang ditandatangani langsung Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, tertanggal 23 Oktober 2023 di Sofifi.
Isi surat yang dimaksud telah menerangkan bahwa sehubungan dengan keadaan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang tidak stabil, di mana target pendapatan yang tertuang pada APBD tahun 2023 sebesar Rp 4.177.929.168.380, namun realisasi pendapatan sampai dengan periode September 2023 sebesar Rp 2.389.389.067.632 atau (57,194). Sehingga terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 1.788 540.048.728. Hal ini mengakibatkan berkurangnya kemampuan kas daerah untuk membiayai keagiatan-kegiatan pembangunan.
Maka dari itu, permintaan tambahan uang (TU) akan ditangguhkan atau dihentikan sementara sampai dengan pencapaian realisasi pendapatan dan untuk permintaan pembayaran ganti uang (GU) hanya diperuntukkan pada kegiatan administrasi perkantoran.
Sekretaris BPKAD Malut, Sulik Yaya Budi Santoso saat dikonfirmasi wartawan Nuansa Media Grup NMG (NMG) terkait prihal surat tersebut membenarkan bahwa surat itu dikeluarkan langsung Kepala BPKAD Ahmad Purbaya.
“Itu benar,” jawabnya singkat.
Terkait kepastian berapa lama penangguhan, Sulik belum mengetahui dengan jelas, karena hanya menunggu arahan.
“Belum pasti. Saya tunggu arahan dulu ya,
jangan sampai saya salah jawab,” pungkasnya. (ano/ask)













Saya menggunakan brimo
Saya menggunakan akun dana
Saya tetap menggunakan akun dana ini
Dear immortals, I need some wow gold inspiration to create.