Pekan Depan Kejati Maluku Utara Periksa Sekda Halmahera Barat

Syahril Abd Radjak.

PENAMALUT.COM, TERNATE ā€“ Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Syahril Abd Radjak, terkait kasus dugaan korupsi pinjaman Pemkab Halbar tahun 2017 sebesar Rp 159,5 miliar. Penyidik berencana memeriksa Syahril sebagai saksi pada pekan depan. Ini diakui Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian. ā€œMinggu Depan kita panggil Sekda,ā€ jelasnya.

Sebagaimana diketahui, proses kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik Kejati telah menemukan dua alat bukti cukup dan tidak lama lagi akan dilakukan penetapan tersangka. Sejauh ini pihak Kejati belum banyak bicara menyangkut perkembangan proses hukumnya, karena masih dalam tahap melengkapi sejumlah dokumen untuk pengembangan penyidikan.

Sebelumnya, praktisi hukum Iskandar Yoisangaji meminta Kejati Maluku Utara supaya terbuka selama proses hukum berjalan. ā€œKami minta penyidik kejaksaan harus terbuka dalam menanganai kasus tersebut. Jika memang kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan artinya peristiwa pidananya sudah ada. Berarti saat ini penyidik telah melakukan pencarian bukti-bukti, yang dengan bukti itu membuat terang peristiwa pidananya, Olehnya itu kami berharap proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak harus dilakukan untuk mendapatkan tersangkanya,ā€ harap praktisi hukum Maluku Utara, Iskandar Yoisangaji pada Nuansa Media Grup (NMG).

Ia mengatakan, Kejati tidak harus tebang pilih dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Halmahera Barat tersebut. semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak. Jika semua pihak diperiksa, maka alur tindak pidananya cepat terungkap.

ā€œKarena kasus ini merupakan pinjaman daerah, maka publik juga akan mengawal terus, dan dapat menilai siapa yang meminjam dan siapa yang menyalahgunakan anggaran tersebut. Itu harus diungkap seterang mungkin. Semoga pada pemeriksaan kasus ini tidak terjadi seperti kasus korupsi lainnya, ternyata saat disidang, bukan terdakwa yang melakukan, tetapi orang lain yang dapat dimintai pertangungjawaban pidana,ā€sarannya menegaskan.

Senada disampaikan Hendra Kasim. Advokat Maluku Utara ini meminta Kejati supaya segera melakukan penetapan tersangka. ā€œPenanganan tindak pidana pinjaman Pemkab Halmahera Barat oleh Kejaksaan Tinggi sudah masuk pada tahap penyidikan. Itu berarti tindak pidananya sudah ditemukan oleh penyidik,ā€ ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi, penyidik telah memeriksa sejumlah orang saksi. Dengan demikian, sudah seharusnya Kejaksaan Tinggi segera memastikan tersangkanya dan membawa masalah ini ke proses pengadilan. ā€œKami sayangkan, jika penanganan masalah ini semakin lama, karena dalam hukum ada giok justice delide justice denide atau penegakan hukum yang lama justru menunda keadilan,ā€ tuturnya.

Lanjutnya, tak lama lagi memasuki masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Biasanya, kata Hendra, dalam masa pemilihan para pihak yang diduga ada masalah hukum tidak diproses atau proses hukumnya dipending sampai selesai masa pemilihan. ā€œKami hawatir ada pihak yang terkait dengan masalah hukum pinjaman Pemda Halbar justru nanti tidak diproses atau tertunda dengan alasan tahapan pemilihan.Prinsipnya, kami mendukung kerja Kejaksaan Tinggi dalam menyelesaikan masalah ini. Kami pikir, ini saatnyaĀ  Pak Kekati mengukir prestasi membakar kasus pidana dengan nilai yang sangat fantastis,ā€ tutupnya. (rii)

Respon (1)

Komentar ditutup.