Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Lahan di Halbar Nilai Dakwaan JPU Cacat Hukum

Suasana sidang perkara dugaan korupsi hibah lahan kantor Cabang Diknas Halbar yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Cabang Dinas Pendidikan Halmahera Barat, Rahmat Siko dan Demianus Sidete melalui kuasa hukumnya Hendra Karianga, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum.

Ini disampaikan Hendra Karianga usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah lahan kantor Cabang Diknas Halbar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (7/11).

Sidang dengan agenda eksepsi (nota keberatan) dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU itu dihadiri terdakwa Rahmat Siko dan Demianus Sidete. Sedangkan terdakwa Ramli Litiloly selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Halbar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tidak dihadirkan karena tidak mengajukan eksepsi.

Hendra Karianga menyatakan surat dakwaan JPU cacat hukum dan cacat prosedur (error in procedure), karena dalam dokumen perkara yang diajukan oleh tim JPU pada persidangan ini terlihat tidak lengkap dan tidak cermat serta cacat secara hukum saat memulai proses perkara Tipikor yang menjerat diri terdakwa. 

Sebab JPU tidak memulai dengan penyelidikan terlebih dahulu, tetapi langsung pada tindakan penyidikan. Hal ini didasarkan pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undan Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan dalam dokumen perkara yang diajukan pada persidangan ini, JPU saat memproses perkara a quo, hanya didasarkan pada surat laporan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tertanggal 25 April 2022 dan tanpa didasari dengan surat perintah penyelidikan.

Di mana proses perkara a quo langsung diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Mei 2022. Oleh karena itu, proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP), baik itu BAP saksi maupun pemeriksaan tersangka dan atau tindakan lain yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dalam perkara a quo dipandang kekeliruan dalam beracara (error in procedure).  

“Sehingga surat dakwaan a quo cacat secara hukum, karena tergambar ada perbuatan abuse of power (kesewanang-wenangan aparat penegak hukum) yang dilakukan oleh penyidik Kejari Halbar dalam memproses perkara yang  menjerat diri terdakwa,” ujarnya. 

Lanjut Hendra menjelaskan, surat dakwaan 

obscuur libel dan prematur, karena secara meteriil belum ada perbuatan pidana meteril yang dilakukan oleh terdakwa atau belum ada akibat hukum kerugian keuangan Negara/daerah yang ditimbulkan. Surat dakwaan tim JPU lebih banyak mengurai aspek formil, sedangkan Tipikor sebagaimana putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2021 atas pengujian delik korupsi khususnya dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai delik formil. Di mana Mahkamah telah mengubah secara mendasar kualifikasi delik dari tindak pidana korupsi, dari formil menjadi delik materiil. 

“Namun surat dakwaan tim JPU lebih cenderung menguraikan aspek formil,” tuturnya.

Berangkat dari ketentuan dan uraian  keberatan (eksepsi) yang telah dipaparkan tersebut, maka surat dakwaan tim JPU a quo adalah dipandang tidak cermat dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana materiil dalam surat dakwaan a qou, sehingga surat dakwaan a quo patut dinyatakan tidak dapat diterima atau harus batal demi hukum (null and void).

Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan diatas, sudilah kiranya yang mulia majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate berkenan menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan keberatan/eksepsi terdakwa Rahmat Siko dan Demianus Sidete untuk seluruhnya. 

Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tersebut tidak cermat, jelas, lengkap kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan menolak seluruh dakwaan tersebut atau menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa Rahmat Siko dan Demianus Sidete dari semua dakwaan JPU, baik dakwaan primair dan dakwaan subsidair setelah putusan ini dibacakan dan dilaksanakan.

Membebaskan terdakawa Rahmat Siko dan Demianus Sidete dari tahanannya setelah putusan ini diucapkan dan dilaksanakan. Mengembalikan atau memulihkan harkat dan martabat terdakwa tersebut seperti semula dan membebankan biaya kepada Negara.

“Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, terdakwa Rahmat Siko merupakan Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Bina Kecamatan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Sementara Demianus Sidete adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Halbar. (gon/ask)