Ditetapkan Tersangka, Sarman Saroden Praperadilankan Kejati Malut

Kantor Kejati Malut

PENANALUT.COM, TERNATE – Direktur PT. Alga Kastela Sarman Saroden mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

Sarman ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi anggaran penyertaan modal ke PT. Alga Kastela.

Ada dua gugatan yang diajukan Sarman. Pertama terkait dengan kerugian keuangan negara/daerah yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dipakai Kejati untuk menetapkannya sebagai tersangka. Gugatan ini diajukan ke PTUN Ambon dengan Nomor perkara 83/G/TF/2023/PTUN.ABN dengan tergugat Kejati dan BPKP Maluku Utara. Kemudian gugatan yang kedua terkait sah atau tidaknya alat bukti dan penahanan Sarman sebagai tersangka yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan Nomor perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Tte.

Sarman Saroden melalui kuasa hukumnya Mirjan Marsaoly menyatakan, pihaknya setelah mempelajari berkas perkara dari Sarman selaku Direktur untuk menguji kembali terkait dengan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati. kliennya sampai dengan saat ini dari proses penyidikan tidak pernah mendapatkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari Kejati Maluku Utara. Padahal kita ketahui bersama dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) minimal tujuh hari wajib diberikan kepada kliennya. 

“Kemudian kerugian keuangan negara yang dipakai penyidik (Jaksa) dari BPKP untuk menetapkan adanya kerugian negara dari PT. Alga juga sudah kami ajukan gugatan di PTUN Ambon untuk diuji, apakah kerugian negara itu sah atau tidak secara hukum,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/11).

Menurutnya, berkas atau dokumen asli milik PT. Alga Kastela tidak pernah disita oleh BPKP. Sementara untuk pengujian kerugian keuangan negara harus mendapatkan dokumen asli untuk menghitung/mengaudit kerugian negara. Hal tersebut telah diakui oleh perwakilan dari BPKP. 

“Atas dasar itu kemudian kami uji ke PTUN terhadap hasil audit yang dipakai tim dari Kejati Malut, apakah sah secara hukum atau tidak? Kejati juga harus menghormati proses di PTUN dan praperadilan yang telah diajukan di PN Ternate,” tandasnya.

Kuasa hukum Sarman lainnya, Abdullah Ismail, menilai penetapan tersangka terhadap Sarman terburu-buru. Sehingga pihaknya menguji alat bukti yang dipakai untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Itu yang kami uji laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP. Hasil audit tersebut pernah kami klarifikasi langsung ke BPKP. Kemudian

BPKP sendiri mengakui bahwa data yang mereka terima itu atensi dari Kejati,” ungkap lnya.

Abdullah bilang, BPKP menghitung berdasarkan data yang diserahkan oleh Kejati Maluku Utara. Sedangkan dokumen dari PT. Alga sampai saat ini belum pernah disita. Dia lantas mempertanyakan perhitungan ini dipakai dari perusahaan mana. 

Sehingga pihaknya merasa ada yangbjanggal dalam hal ini. BPKP sendiri juga mengakui jika dokumen asli masih ada maka pihaknya bersedia melakukan perhitungan kembali.

Hal ini berbeda dengan Kejati yang tidak mau lagi melakukan perhitungan kembali kerugian keuangan negara. Sehingga selaku kuasa hukum tersangka l, pihaknya mengambil langkah untuk menggugat LHP yang dikeluarkan oleh BPKP ke PTUN. 

“Besok djjadwalkan persidangan pertama oleh PTUN,” tambahnya.

Terkait gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Ternate, lanjut dia, ada dua hal terkait dengan alat bukti dan penahanan yang dilakukan oleh Kejati. 

Klien baru diperiksa sebagai tersangka tersangka pada Senin pekan lalu. Sebelum diperiksa sebagai tersangka, kliennya sudah ditahan.

Terpisah, Kejati Maluku Utara melalui Kasi Penkum Richard Sinaga mengaku siap mengahadapi apapun yang dilakukan oleh tersangka. 

“Itu haknya tersangka untuk mengajukan. Ya, kita siap menghadapi itu sesuai data dan bukti yang kita miliki. Apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan mekanisme,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, PT. Alga Kastela merupakan anak perusahaan dari PT. Holding Company Ternate Bahari Berkesan. Sarman menjabat Direktur PT. Alga sejak tahun 2018.

Pada tahun 2015-2019, Pemerintah Kota Ternate memberikan penyertaan modal ke Perusda TBB senilai 20 miliar lebih. Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT. BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT. Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.

Kejati sebelumnya juga telah menetapkan tiga Direktur Perusda TBB, yakni M. Ichsan Efendi, Temmy Wijaya dan Ramdani Abubakar. (gon/ask)