Sudah 8 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi 1,8 Miliar Normalisasi Sungai di Haltim

Kantor Kejati Malut

PENAMALUT.COM, TERNATE – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran normalisasi sungai Paruama di Kabupaten Halmahera Timur.

Proyek yang dianggap senilai 1,8 miliar pada tahun 2022 lalu terindikasi disalahgunakan. Kegiatan ini berlokasi di Desa Binagara, Kecamatan Wasile Selatan yang dikerjakan CV. Gamalia. 

Selain pekerjaan normalisasi Sungai Paruama, CV. Gamalia juga mengerjakan pekerjaan jaringan irigasi D.I V Ekor di Kabupaten Halmahera Timur. Namun Kejati sementara baru mengusut normalisasi Sungai Paruama.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga dikonfirmasi menyatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan klarifikasi sejumlah pihak terkait pekerjaan Normalisasi.

Sedikitnya terdapat 8 orang yang sudah dimintai keterangan atas masalah ini. Mereka yang sudah dimintai keterangan itu terdiri dari rekanan dan pengguna anggaran.

“Jadi 8 orang itu sudah termasuk dengan pihak rekanan dan juga termasuk bagian pengguna anggaran,” ujar Richard kepada wartawan, Senin (20/11).

Richard belum begitu gamblang menjelaskan terkait posisi kasus ini, namun dia menegaskan pihaknya tetap mengusut kasus ini hingga tuntas.

Sekadar diketahui, proyek normalisasi Sungai Paruama ini diduga tidak sesuai. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2022 lalu. Di mana untuk normalisasi Sungai Paruama dianggarkan Rp 1,8 miliar lebih. Proyek ini selesai dikerjaan, namun tidak sesuai dengan item yang telah diperjanjikan dalam kontrak dan RAB.

Sementara untuk jaringan irigasi D.I. Ekor tahap V senilai 6,1 miliar. Anggaran tersebut melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Timur tahun 2022. Proyek ini dibiarkan terbengkalai oleh pihak rekanan. Tak hanya itu, pekerjaan tersebut juga diduga menggunakan material batu tidak sesuai. (gon/ask)