Dugaan Korupsi di Dinas Kehutanan Maluku Utara Mencuat Lagi

PENAMALUT.COM, TERNATE – Anggaran pengadaan belanja proyek ekonomi produktif tahun 2021 senilai 4 miliar pada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara diduga fiktif. Ini menyusul adanya Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tertanggal 9 Mei tahun 2022.

Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD-Setmar) Kota Ternate mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Polda Malut untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kadishut Malut, M. Sukur Lilla. 

Massa aksi mengungkap bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penerima barang, namun diketahui barang yang dimaksud ternyata tidak disalurkan. 

Pengadaan belanja barang fiktif alat produkusi itu terdiri dari empat unit mesin pengupas pala, dua unit mesin pengering pala, tiga unit mixer dan satu unit mixer baglog. Selain itu juga, terdapat dugaan kekurangan volume belanja pemeliharaan pada dua kelompok tani  Dinas Kehutanan. 

“Kami rasa dengan adanya dugaan belanja proyek fiktif pada Dinas Kehutanan dengan didukung temuan BPK tentunya ini menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh. Kejati dan Polda sudah saatnya memanggil Kadis Kehutanan M. Sukur Lilla untuk dimintai keterangan atas temuan itu,” desaknya. (ano)