Kajati Malut Jangan Lindungi Oknum Jaksa yang Tangani Perkara Qumar

Kantor Kejati Maluku Utara. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan dan Asisten Pengawasan (Aswas) diminta agar tidak melindungi oknum jaksa penuntut umum (JPU) VR alias Vanti yang diduga bermasalah.

Vanti sebelumnya diperiksa pihak Aswas buntut dari tidak melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah menarima putusan terhadap terpidana Narkotika jenis ganja atas nama Qumar Myrdal alias Qumar.

Kelalain oknum jaksa sekaligus JPU perkara tersebut mengakibatkan terpidana Qumar melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) serta pencarian oleh Kejaksaan namun belum juga ditemukan.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Iskandar Yoisangaji, mengatakan pemeriksaan terhadap oknum jaksa perkara narkotika dengan terpidana Qumar ini harusnya diseriusi dan terbuka kepada publik. Karena terpidana Qumar ini  mestinya sudah dieksekusi, bukan dibiarkan hingga melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

“Ini sebenarnya menjadi preseden buruk. Semestinya harus dilakukan eksekusi oleh jaksa, tetapi faktanya sampai saat ini terpidana tidak pernah dieksekusi hingga keberadaannya sekarang tidak diketahui. Pak Kajati harusnya evaluasi terhadap jaksa yang tangani masalah ini,” ujar Iskandar kepada wartawan, Rabu (29/11).

Menurut dia, pemeriksaan etik terhadap oknum jaksa tersebut harus dilakukan. Sebab jika tidak, Kajati dinilai tidak serius menindak oknum jaksa yang nakal maupun melakukan perbuatan tercela. 

“Kami minta kepada Pak Kajati Maluku Utara agar terbuka terkait dengan sidang dan sanksi etik kepada oknum jaksa tersebut, jangan dibiarkan begitu saja. Ini harus menjadi pembelajaran buat jaksa-jaksa yang lainnya,” pintanya.

Iskandar juga mempertanyakan perkembangan penanganan etik terhadap oknum jaksa VR. Jika ada dugaan pemeriksaan oknum jaksa ini dihentikan atau ditutup, seharusnya Kajati memberikan alasan yang paling mendasar sehingga ini ditutup.

“Kalau bisa Pak Kajati memberikan satu penjelasan agar publik juga mengetahui apa asalannya hingga kasus ini ada dugaan untuk ditutup,” pungkasnya. (gon/ask)