KPK Masih Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan, Gubernur AGK Terancam Hukuman Berlapis

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba digiring ke ruang tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.

PENAMALUT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Maluku Utara. Salah satu dari tersangka itu adalah Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Selain suap proyek infrastruktur, lembaga antirasuah itu juga sementara ini masih mendalami dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Malut. Dugaan jual beli jabatan ini juga menyeret nama Gubernur AGK.

Jika kasus dugaan jual beli jabatan juga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK, maka Gubernur AGK juga pasti terseret. Artinya, gubernur dua periode itu bisa dijerat pasal berlapis dan ancaman hukumannya bertambah berat.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan penyidik saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait dugaan jual beli jabatan.

Menurut Alex, AGK diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.

“Ini KPK masih dalami lebih lanjut,” jelas Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta, Rabu (20/12).

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur AGK dan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ini terdiri dari pejabat di lingkungan Pemprov Malut dan pihak swasta, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta. (gon/ask)