Kapolda Harus Tindak Oknum yang Diduga Beking Penyelundupan Sianida

Abdul Kadir Bubu

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyeludupan 16 ton sianida secara ilegal yang diduga dibeking oleh aparat harus ditindak tegas. Desakan ini disampaikan dosen hukum Universitas Khairun (Unkhair) Abdul Kadir Bubu.

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang beredar di media bahwa ini bukan pertama kalinya kasus penyelundupan sianida ini dilakukan. Bahkan Kapolrers Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan yang sewaktu menjabat Kasubdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara juga pernah mengangani masalah ini dengan pemilik barang yang sama, yakni Nikolas alias Niko.

Barang berbahaya yang beredar secara ilegal dan resmi masuk melalui pelabuhan ini menandakan ada bekingan yang cukup kuat sebagaimana pengakuan bersangkutan. Sehingga itu, Daded sapaan akrabnyua meminta agar Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko harus menelusuri informasi ini lebih jauh dan menindak oknum yang apabila kedapatan terbukti terlibat.

”Menurut saya keadaan ini mesti ditindaklanjuti dengan baik dan diberi tindakan tegas, oleh karena yang ditemukaan saat ini 16 ton sianida. Itu bukan barang yang sedikit, apalagi ini peristiwa yang berulang dari sebelum-sebelumnya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/12).

16 ton sianida diduga ilegal yang dipasok dari Surabaya. saat ini zat beracun tersebut berada di Pelabuha Babang

Pemilik sianida, kata Dade, merasa leluasa sebagaimana yang diakui sendiri bahwa karena ada bekingan. Dari informasi ini sudah jelas siapa yang membeking.

”Ini sianida zat yang dilarang yang beredarnya harus berizin. Ternyata sekarang yang beredar ini secara illegal, dan ini bukan sedikit,” tuturnya.

Kandidat doktor ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini meminta kepada Polres Halmahera Selatan maupun Polda Maluku Utara yang menangani atau melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait masalah ini agar terbuka ke publik.

”Siapa bekingannya sudah diaukui secara terang oleh pemilik sianida ini. Sehingga itu, Kapolda harus segera bertindak melakukan pembersihan terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja dan mengambil untung dari barang terlarang semacam itu,” pintanya menegaskan.

Sebelumnya, informasi yang diterima wartawan terdapat 16 ton sianida milik salah seorang bernama Nikolas alias Niko. Barang tersebut sementara berada di Pelabuhan Babang yang ditampung oleh agen penampung expedisi Sarana Raya. Barang tersebut dikontrol oleh pihak agen.

Penyelundupan sianida ini terungkap pada (22/12) kemarin. Ini bukan kali pertama zat berbahaya ini didatangkan. Leluasanya pemilik sianida mendatangkan barang terlarang tersebut lantaran mengaku dibeking oleh pihak aparat di Maluku Utara.

Kapolres AKBP Aditya Kurniawan sebelumnya dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap barang bukti sianida.

”Ini sementara lagi kita cek perizinannya,” katanya, Selasa (26/12) malam.

Aditya menambahkan, pihaknya belum melakukan permintaan keterangan terhadap pemilik barang maupun pihak terkait terhadap sianida ini. Namun tetap akan meminta keterangan terhadap para pihak terkait.

Sebagai informasi, sianida tersebut terdiri dari 60 cn (kaleng), 20 nitric ( jergen), 40 sak kostik, 157 sak platinum (kode P), 40cn (kaleng), 10 nitric (jergen), 10 sak borax (kode s), 30 sak kostik (kode s) dan 150 sak davao. (gon/ask)

Respon (17)

  1. Nice blog here Also your site loads up fast What host are you using Can I get your affiliate link to your host I wish my web site loaded up as quickly as yours lol

  2. I am not sure where youre getting your info but good topic I needs to spend some time learning much more or understanding more Thanks for magnificent info I was looking for this information for my mission

Komentar ditutup.