PENAMALUT.COM, TERNATE – Aksi JKD (37) dan H (28) dihentikan tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Kedua pelaku penipuan yang mencatut nama Kapolres Halmahera Timur itu berhasil ditangkap di Jakarta pada 28 Agustus 2023 lalu.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Malut, AKBP Anjas, menjelaskan modus operandi pelaku berpura-pura menjadi pejabat di Polres Haltim (Kapolres dan Kasat Reskrim). Kedua pelaku lalu menghubungi korban JW melalui handphone dan meminjam uang. JW merupakan salah satu pengusaha di Haltim.
“Selanjutnya korban diarahkan untuk mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening-rekening yang telah diarahkan oleh para pelaku. Korban lalu menuruti keinginan para pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (30/12).
Berselang beberapa lama kemudian, korban yang merasa ditipu lantas membuat laporan ke Polres Haltim.
“Atas laporan tersebut penyidik Reskrim Haltim dan penyidik Ditreskrimum Polda dibantu Satresmob Bareskrim Polri melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan di wilayah Jakarta dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
Kedua pelaku ini merupakan anggota sindikat penipuan online yang mengatasnamakan pejabat. Pelaku mengakui telah melakukan aksi dengan modus penipuan tersebut sudah ratusan kali di seluruh Indonesia sejak tahun 2019.
Pelaku sebagai tim yang melakukan penarikan uang dari hasil kejahatan. Selanjutnya uang tersebut dikirim kembali ke rekening para pelaku lain yang pada saat ini masih dalam proses pengejaran di wilayah Indonesia lainnya.
Polda juga saat ini menetapkan M sebagai pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 80 buah kartu ATM berbagai Bank, dua buah handpone, satu lembar celana pendek abu-abu, satu buah topi, satu buah kaos dan satu celana panjang jeans.
“Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan Pasal 3, 4 dan atau 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemnerantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” tegasnya. (gon/ask)