PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, enggan memberikan penjelasan terkait piutang tuntutan atau tagihan ganti rugi (TGR) senilai Rp 44.162.593.203,48 yang telah jatuh tempo atau telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan.
Ketika ditemui wartawan Nuansa Media Grup (NMG) di Jarod Kaffe, Kota Ternate, Rabu (2/1), Nirwan mengaku tak tahu temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terkait piutang TGR tersebut.
”Itu juga saya belum tahu laporan BPK itu,” katanya.
Sementara terkait berbagai temuan kegiatan OPD di lingkungan Pemprov Malut termasuk didalamannya perjalanan dinas 2022, dia juga tak mau memberi penjelasan dan beralasan akan menyampaikan ke media paling lambat besok.
”Besok kita akan jelaskan semua, karena mau publikasikan saya punya kegiatan satu tahun termasuk pemberitaan-pemberitaan di media,” ujarnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023, terdapat dokumen pencatatan saldo piutang TGR daerah dan dokumen pendukung lainnya diketahui bahwa dari 112 Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) senilai Rp 44.870.081.508,59 yang digunakan sebagai dasar pencatatan terdapat SKTJM senilai Rp 42.621.383.618,15 yang tidak dilengkapi jaminan.
Hal ini menunjukan Inspektorat selaku tim penyelesaian kerugian daerah dianggap lalai dan mengabaikan masalah tersebut. Sebelumnya, praktisi hukum Bahtiar Husni menaruh kecurigaan terhadap sikap abai yang dilakukan pihak Inspektorat Malut.
”Kenapa Inspektorat tidak menindaklanjuti itu. Apa mungkin ada indikasi yang lain, sehingga dengan sengaja tidak melakukan tagihan TGR. Jangan sampai ini ada permainan kongkalikong juga kemudian didiamkan begitu saja,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.
Direktur YLBH Malut ini berharap dengan adanya Plt Gubernur M. Al Yasin Ali agar mengvaluasi kinerja inspektorat.
”Saya berharap Ini menjadi perhatian Plt Gubernur untuk melakukan evaluasi kepada inspektorat. Karena kenapa, apapun itu daerah dirugikan akibat hal ini,” tandasnya. (ano/ask)
Inspektorat Malut tidak ada gunanya sebaiknya dibubarkan saja…banyak kongkalikong disana
Inspektorat Malut tidak ada gunanya sebaiknya dibubarkan saja…banyak kongkalikong disana