OTT KPK Terkait Suap Proyek di Maluku Utara Mencoreng Nama Kejaksaan Tinggi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Agung ST. Burhanuddin diminta mengevalusi pendampingan proyek yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Ini karena pendampingan yang dilakukan Kejati selama ini dinilai tidak efektif.

Apalagi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama enam orang lainnya juga terkait suap proyek yang selama ini Kejati Malut melakukan pendampingan.

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, mengatakan OTT KPK terhadap suap proyek itu telah mencoreng wajah penegakan hukum di Maluku Utara, terutama Kejati yang selama ini gencar melakukan pendampingan.

Oleh sebab itu, kata dia, dari kasus ini sebaiknya seluruh proyek pendampingan Kejati Malut dihentikan.

”Sebab tidak bermanfaat apapun berdasarkan pada kasus OTT ini, karena suap tetap terjadi entah di luar kendali mereka dan sebagainya. Tetapi itu sudah cukup mencoreng nama Kejati sebagai lembaga penegak hukum yang selama ini getol melakukan pengawasan dan pendampingan dengan maksud untuk melakukan pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar dosen Fakultas Hukum Unkhair itu kepada wartawan, Selasa (2/1).

Menurutnya, fakta yang terjadi demikian dan ini sangat miris. Sehingga Kejati harus segera hentikan seluruh proyek pendampingan yang dianggap sia-sia dan mencoreng nama kejaksaan. Sebab kejaksaan punya keleluasan untuk masuk kapanpun melakukan penyelidikan dan penyidikan jika proyek itu bermasalah.

”Misalnya sekarang jalan Matuting-Ranga Ranga maupun ruas jalan dan jembatan Saketa-Dehepodo yang dilakukan pendampingan oleh Kejati Malut. Dengan adanya OTT ini sudah cukup disimpulkan bahwa tidak efektif cara kejaksaan melakukan pendampingan dengan harapan agar tidak terjadi hal-hal diinginkan,” tandasnya.

Bahkan, lanjut kandidat doktor Universitas Islam Indonesia (UII) ini, jika KPK memperluas penyelidikannya ke izin tambang juga berpotensi mencoreng nama Kejati. Sebab banyak sekali izin-izin tambang tidak sekadar disupervisi, tapi diberikan legal opinion (pendapat hukum) oleh Kejaksaan Tinggi. Oleh karena itu seluruh tambang-tambang yang dulu diperdebatkan banyak pihak, oleh Kejaksaan mengatakan memenuhi syarat dengan memberi legal opinion.

”Semoga saja KPK memperluas penyelidikan izin tambang dan menarik ke belakang, sehingga memperjelas apa yang dilakukan oleh kejaksaan berupa pemberian legal opinion terhadap proyek-proyek pertambangan ada di Maluku Utara selama ini,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim, petinggi Harita Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku kontraktor. (gon/ask)

Respon (3)

  1. Just desire to say your article is as amazing. The clarity in your post
    is simpⅼy spectaculaг and that i can ѕupp᧐ѕe you aгe
    an expert on this subјect. Welⅼ along with your permission let
    me to snatch your feed to keep up to date with forthcoming post.
    Thank you 1,000,000 and please carry оn the rewarding work.

  2. Kami masyarakat tidak kaget dengan kerja Kejati Malut, kasus2 selama ini cuma ditidurkan saja oleh Kejati Malut…luar biasa…

  3. Kabupaten kepulauan taliabu klu bisa KPK turun audit, 2 kali jadi bupati terpilih kabupaten taliabu tdk ada perkembangan

Komentar ditutup.