Imran Yakub Setor 75 Juta ke Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba

Imran Yakub

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub, diketahui menyetorkan sejumlah uang kepada Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Uang yang disetorkan ini untuk menduduki jabatan tersebut. Imran diketahui baru dilantik menjadi Kadikbud beberapa waktu setelah Kadikbud sebelumnya Imam Makhdy Hasan wafat. Pelantikan Imran ini juga disoal lantaran tidak melalui asesmen dan langsung didefinitifkan.

Kepala Badan Kepewgawaian (BKD) Malut, Miftah Baay, disinyalir menerima uang dari Imran Yakub untuk memuluskan pelantikan tersebut. Namun hal ini dibantah Miftah saat ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/1) bertempat di Mako Brimob Polda Malut tadi.

Miftah usai pemeriksaan itu kepada Nuansa Media Grup (NMG) mengaku bahwa ia diperiksa KPK terkait jual beli jabatan ketiga tersangka yang sementara ditahan, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin dan Kepala BPBJ Ridwan Arsan.

“Mereka (KPK) fokusnya ke saya itu jual beli jabatan,” akunya.

Selain terkait ketiga tersangka, KPK juga menyinggung soal Kadikbud Imran Yakub. KPK mepertanyakan manuver Imran Yakub menduduki posisi jabatan Kadikbud dengan memberikan uang kepada gubernur nonaktif, sebesar Rp 500 juta melalui  kepala BKD.

“KPK tadi tanya soal Kadikbud kasih uang lewat BKD. Saya bantah itu. Setelah saya tahu dari Pak Imran sendiri yang cerita setelah diperiksa KPK, kalau dia hanya kasih Pak Gubernur dua kali. Pertama Rp 25 juta dan kedua 50 juta. Hanya itu yang saya tahu,” jelasnya.

Miftah juga siap menghadiri panggilan berikutnya apabila dipanggil lagi untuk memberikan keterangan. (ano/ask)

Respon (6)

Komentar ditutup.