Kembalikan Kerugian Negara Seluruhnya, Mantan Kades Joubela Morotai Divonis Ringan

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kades Joubela

PENAMALUT.COM, TERNATE – Mantan Kepala Desa (Kades) Joubela Kabupaten Morotai, Aziz Eso Bin Habu Eso, divonis ringan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate.

Aziz merupakan terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Desa Joubela yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun 2014-2016.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim lebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuataannya, mempunyai tanggunganjawab keluarga. Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan seluruh uang pengganti dari kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa.

Sehingga itu, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

Membebaskan terdakwa Aziz Eso oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut, menyatakan terdakwa Aziz Eso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dengan demikian, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aziz Eso dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.

”Menetapkan terdakwa tetap ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahan,” jelas hakim ketua, Haryanta, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar pada Senin (19/2).

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa masih pikir-pikir. Sementara pihak JPU akan mengajukan banding.

Sebelumnya, terdakqa Aziz Eso dituntut pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 77.150.000. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama selama 2 tahun 5 bulan. (gon/ask)