Lagi, Sekda dan Kepala Inspektorat Maluku Utara Diperiksa KPK

Gedung Merah Putih KPK. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir dan Kepala Inspektorat Nirwam M.T Ali atas dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Keduanya diketahui sudah beberapa kali diperiksa oleh lembaga antirasuah ini. Selain Samsuddin dan Nirwan, KPK juga memeriksa mantan Sekda Maluku Utara, Muabdin Hi. Radjab. Muabdin saat ini tercatat sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Keadilan Sejahtera.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK dan kawan-kawan terus dilakukan.

“Hari ini bertempat di gedung merah putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, Senin (19/2).

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan AGK bersama enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Sejauh ini KPK juga telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi, baik dari pejabat maupun mantan pejabat, pegawai serta pihak swasta. (gon/ask)