KPK Gali Keterangan Sekda dan Kepala Inspektorat Maluku Utara Terkait Peran AGK

Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba, ditahan KPK.

PENAMALUT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir dan Kepala Inspektorat Nirwam M.T Ali.

Keduanya diperiksa atas dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK). Pemeriksaan ini bertempat di gedung merah putih KPK, Senin (19/2).

Selain Samsuddin dan Nirwan, KPK juga memeriksa mantan Sekda Maluku Utara, Muabdin Hi. Radjab. Muabdin saat ini tercatat sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Keadilan Sejahtera. Samsuddin dan Nirwan sudah lebih dari satu kali diperiksa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan para saksi yang hadir dan dikonfirmasi kaitannya dengan dugaan peran penuh dan intervensi aktif dari tersangka AGK dalam mengatur berbagai proyek, pemberian izin termasuk mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dari pihak swasta. Mereka adalah istri dari mantan DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Olivia  Bachmid, Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Silvester Andreas.

”Ketiga saksi dari sawasta ini juga sudah hadir,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2).

Ali bilang, tim penyidik masih terus melanjutkan materi pemeriksaan kaitannya dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka AGK melalui beberapa perantara orang kepercayaannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan AGK bersama enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta. (gon/ask)