PENAMALUT.COM, TERNATE – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan pembangunan kantor cabang Dinas Pendidikan (Diknas) Halmahera Barat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Kamis (22/2).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dihadiri para terdakwa serta kuasa hukumnya.
Ketiga terdakwa itu yakni Rahmat Siko selaku Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Bina Kecamatan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Halbar. Rahmat juga berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan lahan ini. Kemudian Demianus Sidete selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Halbar, dan Ramli Litiloly selaku Kepala Cabang Diknas Halbar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
JPU Yohanes Fiodas lebih dulu membacakan tuntutan ketiga terdakwa, menyatakan terdakwa Rahmat, Demianus dan Ramli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
”Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Siko, Demianus Sidete dan Ramli Litiloly masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas JPU.
Selain itu, para terdakwa juga masing-masing didenda sebesar Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
”Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang JPU.
Sidang dilanjutkan kembali digelar pada Kamis (29/2) dengan agenda pledoi/pembelaan dari para terdakwa. (gon/ask)