JPU KPK Ungkap Pemberian Uang dari Adnan Hasanuddin ke AGK

Terdakwa Adnan Hasanuddin saat berada di Pengadilan Negeri Ternate. (Zulkifli Ahmad Yusuf)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa Adnan Hasanudin selaku eks Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan uang secara tunai sebesar Rp 800 juta kepada Gunernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terahdap terdawak yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (6/3).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK menyatakan, terdakwa memberi uang secara bertahap dengan total keseluruhan sebesar Rp 800 juta kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara masa jabatan Tahun 2019-2024. Pemberian ini dengan maksud agar supaya AGK mengangkat terdakwa menjadi Kadis Perkim Malut.

Pada tanggal 18 Maret 2022, terdakwa Adnan diangkat oleh AGK sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Provinsi Maluku Utara sebagaimana surat perintah Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.1.2.22/SP/06/11/2022 sebagai Plt Kadis Perkim menggantikan Yunus Badar selaku Kepala Dinas Perkim sebelumnya.

Pada Maret 2023, terdakwa bertemu dengan AGK. Dalam pertemuan tersebut, AGK meminta terdakwa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan  pribadinya dan terdakwa menyanggupinya dengan tujuan agar AGK mengangkat terdakwa menjadi Kepala Dinas Perkim secara definitif.

Untuk menindaklanjuti permintaan dari AGK, terdakwa mengumpulkan uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas Perkim dan uang hasil perjalanan dinas serta honor terdakwa dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Perkim. Uang tersebut dikumpulkan terdakwa kepada bendahara pengeluaran pada Dinas Perkim.

Pada tanggal 13 Maret 2023, AGK meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta untuk keperluan AGK melaksanakan umroh bersama keluarga. Atas permintaan tersebut, terdakwa menyanggupinya dengan memerintahkan bendahara pengeluaran untuk memberikan uang tersebut kepada AGK di rumah pribadinya di Jalan Cempaka, tepatnya di belakang Rumah Sakit Umum Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Uang tersebut diterima oleh Andi Muktiono selaku menantu AGK.

Sekitar bulan April 2023, AGK memerintahkan Muhammad Miftah Baay selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara dan Idwan Asbur Baha selaku Kepala Bidang Mutasi pada BKD untuk segera mempersiapkan berkas pelantikan terdakwa sebagai Kepala Dinas Perkim.

Atas perintah AGK tersebut, Miftah Baay dan Idwan Asbur Baha menolaknya, karena terdakwa belum pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama sebelumnya. Sehingga untuk dapat diangkat menjadi kepala dinas harus mengikuti dan lolos seleksi terbuka JPT Pratama.

Selanjutnya AGK memerintahkan Miftah Baay untuk segera menyiapkan surat permohonan Gubernur Maluku Utara perihal rekomendasi rencana pelaksanaan seleksi terbuka JPT kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan hal tersebut disampaikan juga kepada terdakwa.

Setelah surat permohonan Gubernur Maluku Utara perihal rekomendasi rencana pelaksanaan seleksi terbuka JPT ditandatangani oleh AGK, kemudian surat tersebut diajukan kepada KASN. Selanjutnya KASN menyetujui rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pemprov Maluku Utara, sebagaimana surat nomor: B1709/JP.00.00/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Menindaklanjuti rekomendasi KASN, Pemprov Maluku Utara mempersiapkan panitia seleksi (pansel) untuk melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi terbuka JPT Pratama tersebut.

Pada 4 Agustus 2023, AGK menandatangani Keputusan Gubernur Malut Nomor: 821.2/KEP/JPTP/52.1/VIN/2023 tentang pembentukan panita seleksi terbuka JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari Saiful Deni selaku Ketua merangkap anggota, Samsudin Abdul Kadir, Muabdin Hi. Radjab, Thamrin Husin dan Nirwan MT. Ali sebagai anggota.

Setelah Pansel terbentuk, AGK bertemu dengan Idwan Asbur Baha dan memerintahkan untuk menyampaikan kepada Pansel agar jabatan Kepala Dinas Perkim dimenangkan oleh terdakwa. Selanjutnya Pansel mengumumkan pendaftaran calon peserta seleksi terbuka JPT Pratama pada tanggal 8 sampai 14 Agustus 2023, dan selanjutnya proses seleksi yang meliputi seleksi berkas, rekam jejak, penulisan makalah dan wawancara dilaksanakan sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 yang mana untuk peserta seleksi calon Kepala Dinas Perkim, Adnan sekarang terdakwa, Restuina Irene Djafar, Mansur Iskandar Alam, Farid Djumati dan Nasrun A. Samaun.

Menjelang pelaksanaan tes penulisan makalah, AGK menyampaikan kepada Pansel agar memenangkan terdakwa, dan Pansel menindaklanjutinya dengan cara menaikkan nilai terdakwa. Sehingga terdakwa mendapatkan nilai tertinggi pada seleksi tersebut.

Kemudian hasil pelaksanaan tes seleksi terbuka JPT Pratama diajukan oleh AGK kepada KASN sebagaimana Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 800/JPTP/025/1IX/2023 tanggal 4 September 2023 perihal permohonan rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selama persiapan hingga pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama berjalan, terdakwa tetap memenuhi permintaan uang dari AGK, baik yang diminta langsung oleh terdakwa maupun oleh para ajudan dan sekretaris pribadi agar terdakwa lolos seleksi terbuka JPT Pratama dan dipilih oleh AGK sebagai Kepala Dinas Perkim.

Setelah AGK menerima rekomendasi dan persetujuan dari KASN atas hasil seleksi terbuka JPT Pratama, kemudian sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, AGK selaku PPK memiliki kewenangan memilih salah satu dari 3 orang peserta yang lolos tes.

Selanjutnya karena terdakwa telah memenuhi permintaan uang untuk kebutuhan pribadi AGK, maka AGK memilih terdakwa. Selanjutnya pada 8 September 2023, terdakwa dilantik oleh AGK sebagai Kepala Dinas Perkim sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/91/X11/2023.

Setelah terdakwa dilantik, terdakwa tetap memenuhi permintaan uang dari AGK, baik permintaan langsung dari AGK maupun oleh para ajudan dan sekretaris pribadinya, yang merupakan bagian dari pemberian uang sebelumnya oleh terdakwa kepada AGK serta bertujuan agar AGK tetap mempertahankan jabatan terdakwa sebagai Kepala Dinas Perkim.

Dengan demikian total pemberian uang oleh terdakwa kepada AGK sejak 13 Maret 2023 sampai dengan 17 Desember 2023  sejumlah Rp 800 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/3) pekan depan. (gon/ask)