Pengaturan Pemenang Tender Proyek di Pemprov Maluku Utara Terbongkar

Sidang kasus suap dengan tersangka Kristian Wuisan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar pengaturan pemenang tender proyek fisik oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Maluku Utara dalam sidang perdana dugaan suap Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (6/3).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku pihak swasta, JPU Rony Yusuf mengungkapkan, terdakwa (Kristian) telah memberikan uang secara bertahap dengan total keseluruhan sebesar Rp 3.505.000.000 (3,5 miliar) kepada AGK selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara periode tahun 2019-2024.

Terdakwa Kristian merupakan Direktur Utama PT. Brinda Perkasa Jaya yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi di wilayah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, terdakwa juga merupakan tim sukses AGK pada pemilihan kepala daerah Gubernur MalukuUtara periode 2019-2024.

Sekitar tahun 2019, setelah AGK dilantik menjadi Gubernur Maluku Utara, AGK bertemu dengan terdakwa dan menyampaikan bahwa terdakwa dapat memilih paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemudian setiap awal tahun dari tahun 2020 sampai dengan 2023, terdakwa mencari daftar paket pekerjaan dan membawa daftar paket tersebut kepada AGK. Lalu terdakwa memilih daftar paket pekerjaan yang diinginkannya kepada AGK.

Setelah AGK menyetujui paket-paket pekerjaan yang diinginkan terdakwa, kemudian AGK memerintahkan kelompok kerja (Pokja) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara agar memenangkan perusahaan yang digunakan terdakwa dalam lelang paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya terdakwa menemui Pokja pada BPBJ Provinsi Maluku Utara dan menyampaikan bahwa telah menghadap AGK dan telah memilih paket pekerjaan yang diinginkan oleh terdakwa.

Sebelum lelang dibuka untuk umum, Pokja memberitahukan persyaratan lelang yang sulit untuk dilengkapi perusahaan peserta lain kepada terdakwa agar terdakwa dapat melengkapinya terlebih dahulu.

Selanjutnya, setelah terdakwa memenuhi persyaratan tersebut dan menyerahkan kepada Pokja untuk diteliti dan telah dinyatakan lengkap baru kemudian Pokja membuka pengumuman lelang secara terbuka untuk umum dengan waktu yang terbatas, sehingga sangat sulit untuk dipenuhi oleh perusahaan peserta lainnya. Dengan begitu, perusahaan yang digunakan oleh terdakwa dapat memenangkan pelelangan paket pekerjaan sebagaimana yang diinginkan oleh terdakwa.

Setelah terdakwa mendapatkan paket pekerjaan dari tahun 2020 sampai dengan 2023, terdakwa kemudian memberikan uang kepada AGK sesuai dengan permintaanya.

Pada tahun 2022, terdakwa mendapatkan pekerjaan peningkatan Jalan Ruas Malifut-Ngoali (Hotmix) tahap II pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp 4.650.878.892 dengan menggunakan CV. Birinoa Perkasa. Pembangunan Jalan (Alih Trase) Ruas Galela Kedi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan nilai kontrak Rp 2.652.266.034 dengan menggunakan CV. Birinoa Perkasa.

Selain itu, terdakwa juga mengerjakan pembangunan jalan Permukiman Yaro Kabupaten Halmahera Utara pada Dinas Perkim dengan nilai kontrak Rp 1.910.836.304 dengan menggunakan CV. Birinoa Perkasa. Pembangunan Jalan Permukiman Yaro Kabupaten Halmahera Utara pada Dinas Perkim dengan nilai kontrak Rp1.862.317.020 dengan menggunakan CV.Sumi Karya Mandiri.

Atas pekerjaan tersebut, terdakwa memberikan uang kepada AGK melalui transfer ke Ramadhan Ibrahim dan Zaldi H. Kasuba dengan total 600 juta. Pada waktu yang tidak dapat ditentukan dalam tahun 2022, terdakwa memberikan cek uang dengan nilai Rp 2 miliar kepada AGK di Kantor Gubernur Maluku Utara.

Pada tahun 2023, terdakwa mendapatkan pekerjaan pembangunan Coolstorage 30 Ton di Kabupaten Halmahera Utara pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dengan nilai kontrak Rp 3.773.152.827 dengan menggunakan CV. Birinoa Perkasa. Pembangunan Sarana dan Prasarana Sentra KP Kabupaten Halmahera Utara pada DKP dengan nilai kontrak Rp 5.363.432.240 dengan menggunakan CV Ifthi Anugerah.

Penanganan Long Segmen (Pemerilharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Ruas Togorebatua-Tolabit pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp 14.024.212.211 dengan menggunakan CV. Birinoa Perkasa. Pembagunan Jalan Permukiman Mawea Tobelo Timur Kabupaten Halmahera Utra pada Dinas Perkim dengan nilai kontrak Rp 850.158.000 lebih dengan menggunakan CV. Sumi Karya Mandiri.

Atas pekerjaan tersebut, Terdakwa memberikan uang kepada AGK melalui Ramadhan Ibrahim sejumlah Rp 100 juta. Kemudian pada Oktober tahun 2023, AGK meminta terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp 500 juta, namun terdakwa hanya menyanggupi Rp 250 juta. AGK kemudian memerintahkan Ramadhan Ibrahim dan Husri Lelean selaku Ajudan untuk mengambil uang tersebut di rumah terdakwa yang bertempat di Desa Gosoma, Kecamatam Tobelo Kota, Kabupatem Halmahera Utara.

Setelah menerima uang dari terdakwa, Ramadhan menyerahkan uang tersebut kepada AGK di rumah pribadinya. Total keseluruhan uang yang telah terdakwa berikan kepada AGK sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sejumlah Rp 3.505.000.000 atau Rp 3,5 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp 3.505.000.000 kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/3) dengan agenda replik. (gon/ask)