PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berencana memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali, atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Malut pada unit wakil kepala daerah (WKDH) tahun 2022 senilai Rp 13.839.254.000 (13,8 miliar).
Al. Yasin sedianya diperiksa penyidik pekan depan. Namun karena sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Jakarta, sehingga pemeriksaan itu ditunda.
“Rencana kita minta keterangan Plt Gubernur Maluku Utara minggu depan, tapi beliau akan melakukan check up. Jadi nanti kita jadwalkan ulang,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian kepada wartawan, Jumat (15/3).
Menurut Ardian, saat ini baru panggilan pertama terhadap Plt Gubernur M. Al Yasin Ali. Panggilan kedua rencananya dilayangkan pekan depan, namun karena Al. Yasin Ali beralasan sedang berada di Jakarta melakukan pemeriksaan kesehatan, sehingga panggilan kedua belum dilakukan.
“Belum panggilan kedua. Ini kita baru melakukan koordinasi dengan Sespri, katanya Plt Gubernur sudah berangkat ke Jakarta melakukan check up. Jadi nanti pulang kita agendakan lagi,” tuturnya.
Ia menegaskan, setelah Plt Gubernur tiba di Ternate, pihaknya langsung melayangkan panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus WKDH.
“Setelah beliau sampai di Ternate, kita agendakan lagi untuk diperiksa,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, anggaran WKD ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat pada Wakil Gubernur Maluku Utara. Kasus ini kini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, sebelumnya pada Selasa (23/1), Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir telah diperiksa penyidik lembaga Adhyaksa itu.
Samsuddin diketahui sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus ini. Pada Kamis (14/3), ia kembali mendatangi kantor Kejati Malut. Namun kali ini dimintai klarifikasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kasus operasional wakil gubernur itu. (gon/ask)