Oknum Polisi Penganiaya Ibu Bhayangkari Terancam Dipecat

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Oknum polisi pelaku penganiaya ibu bhayangkari, IM alias Irwandi, terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Ini setelah beberapa waktu lalu hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis bersalah terhadap polisi yang bertugas di Polres Halmahera Timur tersebut.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan, mengatakan meski kejadian kasus penganiayaan ini terjadi di Ternate, akan tapi ankumnya tetap Polres Haltim.

Ada dua penanganan terhadap pelanggaran yang dilakukan Irwandi. Pertama, terkait disiplin tidak masuk berapa hari sebelum melakukan perbuatan dugaan penganiayaan yang saat ini sudah sidang disiplin di Polda Maluku Utara.

Sidang disiplin ini putusannya patsus (penempatan khusus) 21 hari, demosi jabatan, kemudian demosi pindah tempat/tugas dan tunda sekolah.

“Kedua, terkait penganiayaan. Kita kemarin tunggu putusan inkrah, ternyata sudah putus dua tahun. Tadi pagi saya buatkan sprint untuk Propam melakukan pemeriksaan persiapan sidang kode etik secepatnya. 

Kalau memang bisa dalam bulan ini sudah kita lakukan sidang,” ujarnya, Senin (18/3).

Menurutnya, kasus penganiayaan ini masuk dalam kode etik yang entah putusannya bisa PTDH dan tidak. Namun dia menegaskan putusan yang paling berat diberikan adalah PTDH.

“Potensi PTDH ada, nanti tinggal dilihat dari hasil pemeriksaan dalam sidang seperti apa. Pastinya ada yang memberatkan, ada yang meringankan. Kemudian juga saran pertimbangan pada saat sidang seperti apa, itu nanti kita putuskan,” tuturnya.

“Potensi PTDH pastinya ada, apalagi kasunya bertubi-tubi, kemudian putusannya dua tahun penjara. Doakan dalam bulan ini sudah kita sidangkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelum tersandung kasus penganiayaan terhadap ibu bhayangkari yang merupakan istri dari temannya sendiri, Irwandi  juga pernah dijatuhi sanksi etik saat bertugas di Polsek Moti, karena tidak melaksanakan tugas selama 156 hari.

Irwandi lalu dijatuhi sanksi berupa demosi ke Polres Halmahera Timur pada tahun 2020 lalu.(gon/ask).