PENAMALUT.COM, TERNATE – Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba alias AGK, bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa eks Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara, Adnan Hasanudin.
AGK dihadirkan secara virtual dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (27/3).
Selain AGK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan tersangka Ramadhan Ibrahim selaku ajudan/ponakan AGK melalui virtual.
AGK dalam keterangannya menyampaikan, kenal dengen terdakwa Adnan Hasanudin. Dia juga mengakui pernah meminta uang ke Adnan melalui Ramadhan.
“Permintaan itu sebelum Adnan jadi Kadis dan sesudah, berapa kali sudah lupa. Biasanya lewat rekening,” ujarnya.
Namun AGK membantah jika dirinya tidak pernah meminta terdakwa Adnan untuk mengirim uang ke anak-anaknya, yakni Nazlatan dan Izzah.
“Untuk anak-anak tidak pernah,” katanya.
Sementara Ramadhan Ibrahim mengatakan, jika dirinya menjadi ajudan AGK sejak 2019. Ia mengaku sering berhubungan dengan Adnan atas perintah Gubernur. Ia menghubungi Adnan lebih banyak ketika membutuhkan uang dan pekerjaan.
“Setiap minta dana langsung kirim ke rekening saya, setelah itu baru laporkan ke beliau (AGK). Melalui rekening dan tunai. Kalau rekening dari Bank BCA dan Mandiri,” tuturnya.
Pada Mei 2023 sampai Desember 2023, ia menerima uang tunai dari terdakwa Adnan. Namun jumlah nominalnya sudah tidak ingat. Uang itu diserahkan langsung maupun lewat Bendahara Dinas Perkim, Sahril.
Ramadhan menyebut AGK juga pernah menggunakan handponenya untuk menghubungi orang-orang termasuk terdakwa untuk meminta uang.
“Adnan ada doi bantu sedikit,” tutur Ramadhan menirukan ucapan AGK.
Uang tersebut diterima mulai dari 10 juta hingga 50 juta. Jumlah total uang yang ditampung di rekeningnya sebanyak Rp 7,3 miliar lebih. Ia tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa.
“Pak gub (AGK) telepon ke Adnan, setelah itu Adnan menyetor uangnya ke rekening saya,” jelasnya. (gon)