PENANALUT.COM, TERNATE – Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba alias AGK kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (27/3).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menghadirkan Kepala Bank Cabang Mandiri Ternate, Riski Firmansyah, untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Daud Ismail selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, dan Adnan Hasanudin selaku eks Kepala Dinas Perkim.
Riski Firmansyah dalam keterangannya mengatakan tidak pernah melakukan pertemuan dengan para terdakwa, namun yang ada hanya bukti transaksi. Di mana sistem bisa membaca, namun penggunaannya tidak diketehui.
“Ada nama kedua terdakwa di Bank Mandiri, tapi tidak tahu apakah Cabang Ternate atau di cabang lain,” ujarnya.
Jaksa KPK lalu menunjukan bukti rekapan dari Bank Mandiri terdapat sejumlah nama yang melakukan transaksi maupun setor tunai. Mereka adalah Zaldy Kasuba yang juga ajudan AGK, di mana setoran tunai masuk ke rekening sebanyak 1.731 kali dengan total Rp 8.395.850.000 (8,3 miliar lebih).
Untuk rekening Mandiri dengan nomor 1500011319058 juga terdapat uang masuk periode 2019 sampai Desember 2023 sebanyak 2.084 kali dengan senilai Rp 23.227.208.466 (23,2 miliar lebih) dan saldo terkahir Rp 446 ribu.
Terdapat transaksi atas nama Muhammad Nur Usman sebanyak 229 kali senilai Rp 4 miliar lebih yang juga masuk ke rekening Zaldy Kasuba.
Sedangkan di rekening Husri Lalean yang juga ajudan AGK terdapat 298 kali transaksi dengan total Rp 4.841.265.000 (4,8 miliar). Untuk setor tunai 1.21 kali sebanyak Rp 707.300.000 (707 juta).
“Ada transfer atau transaksi masuk dan keluar tidak tercatat. Kalau itu kami sering minta ke Kantor Pusat. Ada rekening atas nama itu semua sudah direkap,” jelas Riski. (gon/ask)