PENAMALUT.COM, TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara digugat perdata di Pengadilan Negeri Ternate terkait pinjaman senilai Rp 2 miliar kepada pengusaha Kristian Wuisan. Selain digugat, Pemprov Malut juga dilaporan tindak pidana penipuan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Ternate dengan perkara nomor: 20/Pdt.G/2024/PN Tte. Tergugat dalam gugatan tersebut adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq. Gubernur Provinsi Maluku Utara dan Ahmad Purbaya.
Gugatan ini dilakukan buntut dari pinjaman uang senilai Rp 2 miliar dari tahun 2017 hingga saat ini belum juga dilakukan pembayaran oleh Pemprov Malut. Hal itu dilakukan oleh Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya dan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT. Ali.
Kristian Wuisan melalui kuasa hukumnya, Dr. Hendra Karianga menyampaikan, gugatan perdata ke PN Ternate terkait dengan pinjaman Pemprov Maluku Utara senilai Rp 2 milair.
Selain gugatan perdata, kata dia, juga melaporkan secara pidana ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan.
“Kami sudah ajukan gugatan ke pengadilan dan sudah terdaftar di PN Ternate dengan Nomor: 20/Pdt.G/2024/PN Tte. Pekan depan sudah mulai disidangkan perdatanya,” ujarnya, Jumat (3/5).
Sementara untuk laporan pidananya, lanjut Hendra, juga sudah diajukan ke Ditreskrimum karena ada unsur penipuan. Di mana Ahmad Purbaya diduga menipu dengan mengatasnamakan pemerintah kepada klien mereka Kristian Wuisan alias Kian.
“Kalau nanti Pemprov Maluku Utara beritikad baik untuk mau membayar, maka gugatan ini bisa dimediasi untuk dicabut. Tapi kalau tidak bisa, kami akan lanjutkan sampai selesai,” tegasnya. (gon/ask)












