KPK Sita Sejumlah Dokumen Perizinan Tambang di Pemprov Maluku Utara

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen perizinan tambang di Pemprov Maluku Utara.

Penyitaan dokumen itu setelah penyidik lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Senin (15/5).

Selain dua instansi Pemprov, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Perhubungan Imran Yakub di Kota Ternate.

Penggeledahan ini terkait dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AGK alias Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Maluku Utara dan Kota Ternate.

Menurutnya, dalam kegiatan ini ada bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara dan juga alat elektronik yang diduga bisa menerangkan adanya dugaan suap dan TPPU para tersangka.

“Untuk melengkapi berkas perkara, maka dilakukan penyitaan,” pungkasnya. (gon/ask)