PENAMALUT.COM, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 saksi atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Dari 15 saksi yang diperiksa KPK, satu diantaranya adalah mahasiswa bernama Iriyanti Sirhayat.
Mereka adalah Bambang Hermawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya selaku PNS/mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Said selaku Staf Biro Umum Provinsi Maluku Utara, Idris Husen selaku Direktur PT. Pancona Katarabumi, Lucky Radjapati pihak swasta.
Abubakar Tesar M Daeng Brang pihak swasta, Nasrun Abd.Djabir pihak swasta, Rosmini Abd Kadir selaku PNS di Puskesmas Sofifi, Sarah Salma selaku pensiunan Pengawas TK-SD, Sofyan Maradjabessy pihak swasta, Eliya Gabrina Bachmid pihak swasta, Malik Hasam selaku PNS, Saefudin H. Gamtohe selaku PPAT, dan Salha Abdyllah selaku PPAT.
“Hari ini bertempat di Kantor Imigrasi Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/5).
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Bambang Hermawan ditemui usai pemeriksaan itu mengatakan, dirinya diperiksa KPK terkait TPPU izin pertambangan yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif.
“Sesuai dengan panggilannya berkaitan dengan permintaan atas TPPU Pak gubernur (AGK) dan Pak Muhaimin Syarif yang berkaitan dengan perizinan pertambangan,” ujarnya.
Disentil apakah lembaga antirasuah itu juga menyasar 27 IUP, kata mantan Kepala BPKAD Makut ini hanya seputaran OTT yang ditangani KPK.
“Nggak ada kaitannya. Itukan kejaksaan Tinggi. Kalau KPK kan kaitanya dengan OTT,” pungkasnya. (ano/ask)