PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Diminta menjemput paksa mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali atas dugaan kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) 2022 senilai Rp 13,8 miliar.
Ini karena sampai saat ini Al. Yasin tak menghiraukan panggilan pertama dan Kejati Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Abdul Akdir Bubu mengatakan, M. Al Yasin Ali kini tak lagi menjabat sebagai Wakil Gubernur maupun Plt Gubernur. Sehingga kejaksaan dapat melakukan pemanggilan paksa tanpa ada alasan apapun.
“Keseriusan Kejati perlu di uji. Sekarang lagi mendalami perjalanan dinas WKD dan makan minum dan. Dia (Al. Yasin) sudah purna tugas, sekarang boleh dipanggil paksa saat ini untuk menemukan titik terang siapa yang terlibat. Itu poin pentingnya,” ujar Dade sapaan akrabnya, Minggu (19/5).
Menurutnya, Al. Yasin secepatnya harus dipanggil Kejati. Sebab istrinya saat ini telah maju bertarung di Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah, meskipun sebelumnya sudah diperiksa lebih dulu bersama anaknya.
Ini karena dikhawatirkan jangan sampai KPU membuka proses pendaftaran, maka kejaksaan tidak lagi melanjutkan pemeriksaan dengan alasan yang bersangkutan masuk daftar calon Bupati Halteng.
“Kalau dia sudah mendaftarkan sebagai pasangan calon otomatis kejaksaan menghentikan itu sampai dengan proses Pilkada selesai. Untuk mengantisipasi itu, kejaksaan secepatnya memanggil M. Al Yasin untuk dimintai keterangan dan segera menetapkan status kasus ini,” pintanya.
Dade menilai kasus sangat lambat walaupun juru bicara Kejati selalu menyampaikan ke publik bakal melakukan pemangggilan paksa dan lain sebagainya.
“Sekarang ini memanggil dengan cara apapun silahkan. Dia sipil biasa tidak lagi sibuk bekerja. Dipanggil kapanpun silahkan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam perkara ini penyidik sudah meminta keterangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Samsuddin Abdul Kadir dan beberapa saksi lainnya.
Sesuai hasil audit Inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.
Sementara pengelolaan dana non-budgeter bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186. (ano/ask)