PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SMK Negeri 1 Pulau Taliabu ke tahap penyidikan.
Proyek yang dianggarkan senilai 6,3 miliar lebih itu meliputi pembangunan ruang praktik siswa (RPS), Laboratorium Kimia, Fisika, Biologi, Komputer, ruang UKS serta perabotnya, dan toilet beserta sanitasinya. Proyek tersebut dikerjakan CV. Andika Karya dengan HPS Rp 6.370.726.546 pada APBD Provinsi tahun 2021.
Pekerjaan tersebut melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono, mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Kuangan (BPK) RI.
“Jadi nanti apabila kasus ini cukup bukti dan unsur pasalnya terpenuhi, pasti jadi tersangka,” ujarnya, Senin (20/5).
Polda juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, setelah adanya pemeriksaan dari BPK RI. (gon/ask)