PENAMALUT.COM, TERNATE – Polda Maluku Utara akan menggelar sidang banding yang diajukan oleh terpidana Irwandi Mudasir.
Irwandi merupakan oknum polisi yang melakukan penganiaya terhadap ibu bhayangkari yang dijatuhi putusan pecat tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan sidang kode etik yang dilakukan Polres Halmahera Timur beberapa waktu lalu.
Sidang PTDH ini digelar setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Irwandi atas kasus tersebut.
Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Agung, menuturkan pihaknya akan melihat fakta-fakta yang dikuatkan dengan pelanggaran-pelanggaran sebelumnya yang menjadi pertimbangan.
“Nanti komisi yang memutuskan, kami belum tahu. Tapi nanti lihat pertimbangan- pertimbangan sebelumnya terkait pelanggaran hingga demosi dan sebagainya. Pertimbangan yang memberatkan bisa saja putusan bandingnya ditolak,” katanya, Senin (27/5).
Menurutnya, banding tersebut dinyatakan sejak putusan rekomendasi PTDH yang digelar Polres Halmahera Timur beberapa waktu lalu.
“Nasalah ditolak atau tidak nanti komisi banding yang memutuskan,” jelasnya. (gon/ask)