PENAMALUT.COM, TERNATE – Diduga melakukan penipuan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, AA alias Anwar dan istrinya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Pasang suami istri itu dilaporkan oleh korban, Yusril Wijaya dan Risdiyanto Hamid melalui kuasa hukumnya.
Yusril Wijaya selaku pelapor satu sebagai kontraktor dalam bidang jasa kontruksi dan Risdiyanto Hamid selaku pelapor dua sebagai karyawan di CV. Diclan CO milik Yusril.
Korban melalui kuasa hulumnya, Mirjan Marsaoly, mengatakan pada tahun 2023 lalu, Anwar selaku terlapor menwarkan mobil truk berwarna putih merk ISUZU kepada kliennya dengan harga Rp 100 juta. Terlapor meyampaikan kepada pelapor jika sisa angsuran mobil tersebut 1 tahun dan 11 bulan.
Untuk meyakinkan korban, terlapor meyampaikan akan membantu korban untuk mempertemukan dengan pemilik awal atas nama Anis Tasip agar bisa mengurus surat-surat mobil tersebut dan bisa dibalik nama kendaraan ke leasing menjadi nama pelapor.
Pelapor merasa yakin dengan bujukan terlapor sehingga pada tanggal 28 Desember 2023, pelapor melakukan down payment (DP) uang sebesar Rp 60 juta dan sisanya sebesar Rp 40 juta akan pelapor berikan setelah surat-surat mobil telah balik nama menjadi pelapor. Pelapor memberikan uang DP, terlapor membujuk pelapor untuk melanjutkan penyetoran uang angsuran yang ke 15 dengan total pembayaran sebesar Rp 12.500.000 atau 12,5 juta. Pelapor kemudian stafnya atas nama Yanti untuk mengantarkan kepada terlapor.
Setelah melakukan pembayaran dan penyetoran angsuran mobil tersebut, kemudian pelapor menggunakan mobil itu untuk melakukan aktivitasnya.
Berjalannya waktu, pelapor terus meminta agar terlapor mempertemukannya dengan Anis Tasip sebagai pemilik awal. Namun terlapor hanya memberikan janji-janji dan tidak mau mempertemukan pelapor dengan pemilik awal mobil. Pelapor terus mendesak terlapor, sehingga terlapor memberikan nomor hanphone milik Anis. Terlapor lalu menyuruh pelapor untuk menghubunginya melalui nomor kontak tersebut.
Namun saat pelapor menelpon ke nomor yang diberikan terlapor, ternyata nomor tersebut tidak aktif dan lagi-lagi terlapor terus berjanji akan mempertemukan pelapor dengan Anis Tasip. Namun janji tersebut tidak pernah terlaksana. Bahkan pelapor selalu meminta pelat nomor mobil kepada terlapor pun selalu menghindar.
Karena mobil tersebut masih ada tunggakan pembayaran pada pihak leasing MTF, sehingga tanpa sepengetahuan pelapor, pihak leasing dan Anis Tasip mendatangi pelapor untuk mengambil mobil tersebut. Pada saat pihak leasing bersama Anis Tasip mau mengambil mobil tersebut kemudian meyampaikan kepada pelapor kalau mobil yang dipakai masih ada tunggakan selama 30 bulan. Pelapor kaget mengetahui hal itu.
Pelapor juga tak mau memberikan mobil yang mau diambil oleh pihak leasing, karena pelapor ingin menjadikan mobil tersebut sebagai barang bukti. Akibat dari perbuatan terlapor tersebut, pelapor merasa sangat dirugikan.
“Ini bukan hanya sekadar nilai uang diatas, tetapi juga pelapor merasa malu dengan mitra-mitra kerja pelapor atas kejadian ini. Sebab terlapor Anwar dan istriny juga telah memosting foto pelapor dan karyawan pada media sosial melalui akun facebook milik istrinya terlapor dengan tuduhan pelapor telah berhutang kepada terlapor,” ujar Mirzan kepada wartawan, Jumat (31/1).
Menurut Mirzan, faktanya adalah tidak benar dan pelapor sendiri yang menjadi korban penipuan atas tindakan dari terlapor tersebut. Ironisnya, tanpa seizin pelapor, terlapor dengan cara melawan hukum telah mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah kontrakan pelapor. Barang tersebut berupa ban mobil dan alat mobil lainnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pelapor tidak menerima perbuatan yang telah dilakukan terlapor. Oleh karena itu, terlapor dilaporkan agar diproses serta ditindak menurut hukum yang berlaku,” jelasnya. (gon/ask)