PENAMALUT.COM, TERNATE – Bupati Halmahera Utara Frans Manery resmi dilaporkan ke Polda Maluku Utara dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap masa aksi GMKI.
Laporan terhadap Bupati Halmahera Utara ini terkait aksinya membubarkan demonstrasi GMKI dengan cara mengejar massa aksi menggunakan parang pada Jumat (31/5) lalu.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko melalui Kabid Humas AKBP Bambang Suharyono menuturkan, laporan polisi sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisiam Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara.
“Setelah laporan diterima, Polda Maluku Utara akan meneliti laporan tersebut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/6).
Juru bicara Polda itu menambahkan, tindak pidana yang dilaporkan oleh korban terhadap Bupati Frans Manery ke Polda Maluku Utara tersebut adalah pengancaman terhadap nyawa, pengerusakan dan terkait Undang-Undang (UU) Darurat.
Bupati Frans akan dipanggil penyidik setelah laporan diteliti.
“Jadi ini nanti ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara setelah kita sudah teliti semua baru kita panggil Bupati,” pungkasnya. (gon/ask)